Tanjab Barat l Mediasaberpungli.com – Tanjung Jabung Barat Senin tanggal 9 Desember 2024. Bertempat di Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Sudarmato, SH., MH. beserta Seluruh Para Kasi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah melaksanakan Press Release terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Periode Januari s/d Desember 2024.
1. Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat untuk perkebunan kelapa sawit PT. Produk Sawitindo Jambi.
• Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 93.269.352.000,- (sembilan puluh tiga milyar dua ratus enampuluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $ 2.199.942 (dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika), apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai 126– 127 Milyar rupiah.
• Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT. Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah 10 Milyar rupiah. (yang uangnya ada dihadapan kita semua saat ini)
• Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Produk Sawitindo Jambi diareal perkebunan Afdeling I yang berada di Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat seluas ± 1.199,87 Hektar, karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT. Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan, dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanayak 2,4 Milyar rupiah. Sehingga apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan kepada kami seluruhnya berjumlah 12,4 milyar rupiah, nantinya uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang penggati dari Kerugian Negara yang telah terjadi.Sehingga kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul.
2. Bahwa selain perkara tersebut diatas, saat ini Kejari Tanjung Jabung Barat juga sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut :
• Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kec. Batang Asam. Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dengan jumlah ± 50 orang dan juga telah berkordinasi dengan Ahli Keuangan Negara yang dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan, selain itu penyidik juga akan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dari petani yang jumlahnya kurang lebih 200 orang guna mengetahui berapa jumlah pupuk subsidi yang diterima. (untuk estimasi kerugian negara sedang dalam tahap pendalaman penyidik)
• Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat. Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ± 15 orang saksi dan jumlah saksi yang akan diperiksa akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik, selain itu penyidik juga telah berkordinasi dengan beberapa Ahli untuk melakukan pemeriksaan jumlah lahan yang telah
dilaksanakan reflanting / peremajaan. (untuk estimasi KN kurang lebih 1 milyar)
• Selain perkara tersebut diatas, yang telah dan sedang berjalan adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran subsidi dari Pemkab Tanjab Barat kepada Perumda Tirta Pengabuan tahun 2019 – 2021. Dapat kami sampaikan juga dalam kesempatan ini, memang untuk penyidikan tersebut sudah cukup lama berjalan dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik, selain itu Tim Penyidik juga telah beberapa kali melakukan ekspos dengan pihak Auditor Investigasi Utama BPK R.I dan terakhir pada bulan Agustus 2024, pihak BPK telah mengirimkan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta Tim Penyidik untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa orang saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dokumen SPJ penggunaan anggaran subsidi. Terhadap petunjuk dari pihak BPK tersebut saat ini penyidik secara bertahap sedang melakukan pemeriksaan terhadap bukti dokumen SPJ dimaksud.
3. Selain penanganan perkara tersebut diatas, Kejari Tanjung Jabung Barat saat ini juga tengah melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pada SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat dengan terdakwa Yuliawati, yang agenda nya adalah Tuntutan dari JPU, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah ± 188 juta rupiah.
4. Kemudian dapat juga kami sampaikan, pada tahun 2024 ini Tim Jaksa pada Kejari Tanjung Jabung Barat juga telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Harta Benda milik terpidana Bambang Purwanto yang merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Benanak Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat, adapun harta benda milik terpidana yang berhasil dilakukan Sita Eksekusi oleh Tim JPU adalah berupa 2 unit Ruko milik terpidana yang berlokasi di Desa Tanjung Benanak dan saat ini kedua ruko itu sedang tahap penilaian oleh Seksi Pemulihan Aset dan akan segera dilakukan pelelangan, nantinya uang hasil pelelangan tersebut akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti yang sebelumnya telah diputus oleh PN Tipikor Jambi. (Ful51)