Ketua GWI Kampar Soroti Inti Sawit yang di Duga Ilegal Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung

Saberpungli com | Kampar – Maraknya dugaan tempat usaha penampungan Kernel (Inti Sawit), dan Palm Kernel Shell (Cangkang Sawit) ilegal, yang terpantau oleh awak media masih beroperasi di Wilayah Dusun Sungai Lembu, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selasa, ( 12/11/19).

Selanjutnya ketika awak media melakukan investigas dilapangan, salah seorang pemilik usaha Inti Sawit tersebut menghampiri dan mengatakan kepada awak media, silahkan photo semuanya. Naikkan ajalah di media anda, mau Media Nasional atau media internasional, saya tidak takut. Silahkan laporkan, Ini saya Rudi Hartono,” kata pemilik gudang usaha inti sawit tersebut dengan bahasa arogannya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya tempat atau lokasi jenis usaha penampungan Inti Sawit, dan Cangkang Sawit tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, melalui Kanit Reskrim, Aipda. Aulia Rahman, S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media diruangan kerjanya mengatakan, tentu pihak kepolisian baru dapat menindaklanjuti dalam hal kegiatan tersebut. Apabila ada laporan terhadap pihak yang telah dirugikan,” jelasnya.

Kemudian dalam hal ini, pihak yang dirugikan tentunya pihak perusahaan. Jika ada perusahaan yang merasa dirugikan atas kegiatan tersebut, dan membuat laporan ke Polsek, barulah nanti akan kita tindaklanjuti.

Sementara itu, kita belum bisa mengatakan apakah itu ilegal atau legal, yang jelas itu legal. Yang dikatakan legal, barang cangkang sawit itu dari pihak perusahaan dibuat cangkang sawit. Apakah disitu ditemukan penggelapan atau pencurian, tentu ada yang dirugikan. Jadi kami butuh pihak yang dirugikan membuat laporan, baru kami tindaklanjuti,” imbuhnya lagi.

Lebihlanjut Ia menambahkan, pihak Polsek akan menindaklanjuti kegiatan tersebut. Apabila ada laporan atas pihak yang telah dirugikan atas kegiatan tersebut. Contohnya perusahan CPO yang merasa dirugikan, dan membuat laporan ke Polsek, itu akan kita tindaklanjuti. Karena dasarnya ada laporan dari pihak yang telah dirugikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tapung.

Ditempat terpisah, Menurut Ketua Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan, kepada awak media menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan usaha Inti Sawit Ilegal dan Cangkang Sawit di Desa Sari Galuh ini kita dapat informasi dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. Kemudian kita melakukan investigas ke lapangan, ternyata informasi dari warga tersebut benar,” terangnya.

Terakhir kita berharap kepada pihak Dinas Kabupaten Kampar maupun instansi yang terkait, agar menindaklanjuti dugaan usaha inti sawit ilegal tersebut,” ujar Ketua GWI Kabupaten Kampar. ( ujb/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *