Ketua Umum Gmicak ” Minta Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Honorer Oleh Oknum Pol. PP. Jambi

Mediasaberpungli.com | Jambi – Berawal dari laporan informasi korban calon pegawai Honorer Eti Yusmala Sari, alamat Jl. Lintas Timur Rt.01 Rw.01 Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang dilakukan oleh Namanya Ar Jabatannya Wakil Kanit Inteligen di Satpol PP Provinsi Jambi -, Tim9 Gmicak klarifikasi namun belum ada jawaban.

Bacaan Lainnya

Adanya dugaan kasus penerimaan calon pegawai honor di Sat Pol PP Provinsi Jambi, Korban sudah melaporkan ke kepolisian, Karena kelamaan pemrosesannya, Korban membuat surat terbuka ke Kapolri.

Supriyanto alias Ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) pun berharap pemrosesan kasus diatas lekas ada tanggapan secara serius dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

—– Berikut ini Surat Konfirmasi :
Kepada Yth: Bapak. Ardi Milwana jabatannya Wakil Kanit Inteligen di satpol PP Provinsi Jambi —–

Nomor : 0036/ GMICAK/ VII/ 2020.
Perihal: Konfirmasi.

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

Yang Menyatakan: Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Kontak: 082243319999.

Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.

Berdasarkan laporan informasi dan pengaduan yang kami terima – (Berita terlampir).

———– RESUM BERITA ———
Penipuan berkedok penerimaan calon pegawai honorer di Sat Pol PP Provinsi Jambi dengan korban bernama Eti Yusmala Sari (23 thn), Agama Islam,

Alamat Jln.Lintas Timur Rt.001, Kelurahan Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. (21 Juli 2020).

Eti telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B – 959 /XII/2019/SPKT II tertanggal, 16 Desember 2019. pasal yang di sangkakan adalah 378 KUHP Pidana dan 372 KUHP Pidana, dugaan tindakan penipuan dan penggelapan.

Kronologis berawal dari perkenalan korban dengan “HR” yang menjelaskan bahwasanya ada penerimaan pegawai honor Sat Pol PP Provinsi dan dikenalkan dengan “AM”, kemudian Eti menanyakan kepada oknum pegawai Sat Pol PP berinisial “AM” yang telah diperkenalkan “HR”.

“AM” menjelaskan kepada Eti bahwa memang ada penerimaan pegawai honor untuk menggantikan posisi 6 orang pegawai yang sudah keluar.

Dan “AM” mengatakan dapat mengurusnya menjadi pegawai honor dengan syarat imbalan uang Rp.50 juta, lalu orang tua korban tidak menyanggupinya, namun orang tua korban hanya menyanggupi Rp.25 juta yang dibayarkan secara bertahap.

Awak media mengkonfirmasi atas kejadian tersebut kepihak terlapor yaitu “AM” dikantornya Jln. A.Yani, Telanaipura Jambi, beliau dengan ramah menyambut awak media, dan menceritakan kejadian bahwa, apa yang disampaikan Eti dan dilaporkan kepolisian tidak sesuai dengan kenyataan, kata AM. (Selasa, 21/7/ 2020, pukul 11: 47 Wib).

Menurut “AM” mengatakan “saya tidak pernah menawarkan dan menjamin untuk bisa memasukan Eti sebagai pegawai honor sat pol pp, apa lagi saya meminta uang, yang ada keluarga Eti yang memberikan ke saya uang buat upah pengurusan dan saya menolaknya karena saya hanya berupaya menolong,

Uang itu hanya titipan ada bukti kwitansi tanda terima yang tertulis berbunyi “telah menerima dari Eti Kumalasari uang sejumlah sepuluh juta rupiah untuk pembayaran menitipkan uang kepada “AM” dan yang kedua Rp.15 Juta. total Rp.25 juta”, jelas “AM”.

“Saya juga berusaha untuk mengembalikan uang itu, namun karena Eti melaporkan hal ini kepolisian dan tidak pernah menemuinya secara kekeluargaan dan memperpanjang maka saya juga sudah mempersiapkan pengacara tiga orang”, ungkap “AM”.

Kepada Yang bersangkutan memberikan staaetmen untuk bahan pemberitaan di Kejak Kasus supaya berimbang.

Demikian Perihal Konfirmasi disampaikan, terima kasih.

Mojokerto Rabu 23 Juli 2020.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).

Hingga berita di angkat, Pihak Oknum Pol PP pada saat di konfirmasi melalui telpon seluler 08217577 23XX belum memberikan jawaban. (Pria Sakti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *