Kode Etik Pendamping Desa (TA, PD dan PLD)

Mediasaberpungli.com|Lampung –

1.Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, melakukan kompromi, memberi saran, atau melakukan tindakan apapun yang merugikan masyarakat;

Bacaan Lainnya

2. Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan:

3. Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi kegiatan desa dalam proses perencanaan; Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai Pendamping Desa;

5. Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier, atau berfungsi sebagai perantara;

6. Membantu atau menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;

7. Meminjam dana desa dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;

8. Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;

9. Dengan sengaja mengurangi kualitas atau kuantitas pekerjaan;

10. Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.

Kode Etik Pendamping Desa (TA, PD dan PLD)
(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *