Saberpungli.com | Pringsewu kamis 14/5 , Laporan masyarakat kamilin ke tim media bahwa di pekon Kamilin untuk penerima bansos harus membayar 150 dan untuk bantuan anak kecil melalui bansos juga harus membayar 100 kemudian penerima bantuan covid 19 juga di kenakan biaya 100 ribu dan untuk mendaftar penerima juga di kenakan biaya 8000 rupiah dengan alasan untuk mengganti uang matrai.
Kadus Rw 001/ Rt 001, Marta wijaya saat di Konfirmasi di kediaman rumah nya tidak ada di tempat kami bertemu ibu farlina istri kadus Marta wijaya menjelaskan kepada awak media atas perbuatan suami saya selaku kadus mohon maaf yang sebesar besarnya suami saya khilaf dan berjanji tidak akan pernah mengulangi kembali.
Kadus Rw 004/Rt 004 sarmin saat di Konfirmasi terkait penerima PKH di citutung apakah benar warga yang sudah mendapatkan PKH mendapatkan lagi dana desa covid itu tidak di benarkan dan saya mendata ulang bagi penerima PKH tidak lagi mendapatkan bantuan
Saat di Konfirmasi kepala Pekon kamilin jupri membenarkan adanya penarikan kepada masyarakat kamilin yang di lakukan bayan Marta jaya itu memang benar dan saya mendapatkan laporan dari warga saya, yang datang kerumah saya kemudian saya panggil bayan Marta jaya untuk mengembalikan penarikan kepada warga karena itu tidak di perbolehkan dan saya tidak pernah memerintahkan untuk penarikan sekecil apapun kepada masyarakat Kamilin dan saya sangat menyangkan kok berani kadus Marta jaya melakukan penarikan uang dalam situasi seperti ini” Pungkasnya
(Borneo /bmg)