Komite SMPN 7 Kota Pangkalpinang Kembalikan Uang Pungutan Siswa Baru

Saberpungli|Bangka Belitung – Akibat banyaknya protes dari sebagian orangtua siswa baru (murid tahun ajaran baru) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, yang keberatan dengan sumbangan Komite Sekolah sebesar Rp725 ribu/siswa, maka diadakanlah rapat antara pihak Komite Sekolah dan wali murid, Senin (20/7/2020) bertempat di SMPN 7.

Hasil dari pertemuan itu pihak Komite Sekolah akan mengembalikan uang sumbangan tersebut kepada orangtua siswa. Keputusan ini tentunya hal yang mengembirakan bagi orangtua murid baru, karena dengan kondisi Covid-19 seperti sekarang ini, biaya sebesar itu cukup membebani orangtua murid.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Ketua Komite SMPN 7 H. Hariyadi, seusai rapat membenarkan bahwa pungutan/sumbangan dari orangtua siswa sebesar Rp725 ribu, dikembalikan kepada orangtua siswa.”Uang Itu untuk biaya bangku dan buku pelajaran sekolah.”Kan lucu kalau pihak sekolah, menerima siswa tapi tidak ada buku pembelajarannya,” tukas Ketua Komite.

Lanjut H. Hariadi, kemarin seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan SMPN se-Kota Pangkalpinang, diundang rapat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pangkalpinang. Pihak Disdik Kota Pangkalpinang mengatakan, pihak sekolah boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa. Tapi tidak dijelaskan, berapa besarannya.”Disdik Kota Pangkalpinang, memberikan aturan yang abu-abu. Kalau memang tidak boleh ada pungutan, harusnya diperjelas dengan Surat Edaran dari Disdik Kota Pangkalpinang.Tapi ini kan tidak ada,” jelasnya.

“Bola Panas ini Disdik Kota Pangkalpinang yang membuatnya!. Disdik Kota Pangkalpinang yang bertanggungjawab untuk memadamkannya,” tegas Ketua Komite.

Di tempat yang sama beberapa orangtua siswa, merasa sangat bersyukur dengan adanya keputusan itu.”Dengan dikembalikannya uang sumbangan Rp725 ribu, kami bisa gunakan untuk keperluan membeli seragam sekolah anak kami serta keperluan sekolah lainnya,” ujar para orangtua siswa.

Lain halnya dengan salah seorang orangtua siswa Hj. Mistria, dirinya merasa tidak keberatan dengan jumlah uang sumbangan yang harus disetorkan kepada Komite Sekolah.Yang penting anak kami, bisa sekolah dan regulasinya jelas, diketahui serta disetujui oleh Disdik Kota Pangkalpinang.”Jangankan segitu nilainya pak, Rp1 juta pun, Saya siap nyumbang, asal anak kami bisa sekolah,” tandasnya.

Di tempat terpisah Plt Kepala Disdik Kota Pangkalpinang Eddy Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tidak ada pungutan apapun untuk siswa baru SD dan SMP di Kota Pangkalpinang. Disinggung tidak adanya edaran dari Disdik Kota Pangkalpinang untuk pihak sekolah, terkait tidak diperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa, dia membantahnya.”Siapa bilang tidak ada edarannya,” ucap Kepala Disdik Kota Pangkalpinang sambil menunjukkan surat edaran yang telah dikirim kepada pihak SD dan SMP se-Kota Pangkalpinang yang tertanggal 15 Juli 2020.

Saat ditanya apakah pihak Komite SMPN 7 Kota Pangkalpinangang, menetapkan sejumlah pungutan kepada orangtua siswa serta apakah pihak Komite Sekolah itu sebelumnya telah berkoordinasi kepada Disdik Kota Pangkalpinang?. Eddy menjawab, mereka (Komite Sekolah.red) belum berkoordinasi dengan kami (Disdik Kota Pangkalpinang.red).”Komite SMPN 7, tidak melibatkan Disdik Kota Pangkalpinang dalam mengambil keputusan, apalagi sampai menarik pungutan dari orangtua siswa. Ini keputusan yang gegabah,” ucap Plt Kepala Disdik Kota Pangkalpinang.

“Saya bersyukur khabarnya uang pungutan itu akhirnya dikembalikan, jika diteruskan, bisa jadi temuan, karena termasuk Pungutan Liar (Pungli),” tambah Eddy. (M. Zen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *