Saberpungli.com | Banyuwangi – Proyek Pelabuhan LCM Ketapang Banyuwangi pada pekerjaann Pembangunan Penyebrangan Ketapang – Gilimanuk terlihat menyalahi aturan tidak sesuai dengan UU no. 14/2008 tentang ” Keterbukaan Informasi Publik.”
Hal ini sempat di ketahui oleh LSM DPC KOBRA Banyuwangi menyebutkan, bahwa di area lokasi terdapat banyak dugaan penyalah gunaan terkait anggaran yang tidak transparansi yang sudah di tentukan dari pihak Pemerintah.
Daud Dhjoni WD sebagai ketua LSM DPC KOBRA Banyuwangi menyebutkan pada awak media,” saya menemukan banyak kejanggalan tentang Proyek Pembangunan Penyebrangan yang ada di lokasi LCM Ketapang ini, sebab Proyek tidak ada besar Volume yang di cantumkan oleh team TP4D Kejaksaan dari mana, terus apakah Propinsi tidak tanggap terkait Proyek tersebut,” ungkap kata Dhjoni.
Sedangkan Proyek tersebut dengan nilai kontrak Anggaran kurang lebih Rp 10.279.000.000,- dan nomor kontrak 027/125.113.6/2019 tanggal 25 April 2019 dengan sumber dana APBD tahun 2019 waktu pelaksanaan 240 hari.
Menurut informasi di lokasi lapangan terlihat di duga Kontraktor PT. Kurniawan Andalan Timur Indonesia sebagai team Pelaksana dan CV. Jaya Konsultan juga Pengawasnya terkesan bertentangan dengan UU no. 14/2008 tentang ” Keterbukaan Informasi Publik.”
Imbuh kata Dhjoni,” Apakah pekerja Proyek di Pelabuhan Ketapang sudah melaksanakan K3 yaitu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah bidang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan serta Kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi Proyek harus di paparkan betul,” katanya.
(edi/indahyani)