Mediasaberpungli.com|Gunungsitoli- kepulauan Nias, Kamis 16 Juli 2020.
Setelah beberapa hari menghebohkan jagat dunia maya dan publik secara umum terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum Kepala Desa Hilina’a “SZ” Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara akhirnya pihak korban membuat laporan pengaduan di Polres Nias melalui layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu, 15/07/2020.
Korban ZZ membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas dirinya sebagai pihak korban (pelapor) dugaan pencabulan oknum Kades sebelumnya.
Korban mengaku bahwa pelaporan ini adalah inisiatif dari korban dan keluarga demi penegakan hukum seadil-adilnya atas dirinya. Sebagai perempuan saya butuh perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa ada tekanan dan keberpihakan dari pihak manapun, tuturnya.
Ditempat terpisah, melalui sambungan selulernya suami korban FZ mengatakan bahwa mendukung penuh proses pelaporan ini yang dilakukan oleh istrinya ZZ kepada pihak Kepolisian agar ada kepastian hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap terduga oknum pelaku Kepala Desa agar dapat diberlakukan konsekuensi hukum yang setimpal dengan perbuatannya, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias Ya’atulo Gea mengatakan bahwa jika perbuatan itu melawan hukum maka bukan tidak mungkin oknum pelaku dapat dijerat
KUHP Pasal 285 yang menyatakan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”
serta terduga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai Permendagri No 66 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, ungkapnya mengakhiri.
(SNWML)