Mojokerto | Mediasaberpungli.com
Dugaan kuat telah menghabiskan uang Dana Desa (DD), Oknum Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Jawa Timur, Riyanto, Ditahan Kajari Mojokerto.
Riyanto ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 Sebesar Rp. 274 juta untuk perjudian jenis dadu.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Gaos Wicaksono, SH., HM. Yang di dampingi Kasi Pidsus Ivan Kusumajaya, SH. Dan Kasi Intel Indra Subrata SH Mengatakan, Bahwa hari ini kita menerima limpahan berkas tahap ll dari Polresta Mojokerto dengan perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2018 yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sumberwuluh, yaitu Saudara Riantono.
” Karena berkas perkara di rasa sudah cukup, Maka hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Riantono,” Kata Kajari Mojokerto saat jumpa Pers di Ruangan Media Conferen Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto lantai II. Rabu (24/3/2021)
Lebih lanjut Kajari Mojokerto menambahkan, Bahwa pada tahun 2018 Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong Menerima dana transfer dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) Tahap 1 dan Tahap II senilai Rp.438.576.600. Dan dana tersebut di pergunakan untuk 5 paket kegiatan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Selohendogo senilai Rp.55.447.100, Tembok Penahan Tanah Dsn. Geneng senilai Rp.103.094.800, Pembangunan Saluran air Dsn. Jombangan Rp.132.256.200, Pembangunan Saluran air Dsn. Selogendogo Rp.99.158.100 dan terserap RP.70.788.100 dikarenakan DD tahap lll tidak dapat di cairkan, Pembangunan Jalan paving di Dusun Selogendogo, Sebesar Rp. 58.730.800.
Sebanyak 5 paket pekerjaan di bidang pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 tersebut tidak di kerjakan secara tuntas bahkan pembangunan Jalan Paving di Dusun Selogendogo faktanya Fiktif.
” Hal tersebut karena anggaran yang telah di ambil dari rekening desa tersebut di pergunakan untuk kepentingan Pribadi, akibat dari perbuatan Rianto Mantan Kepala Desa Sumberwuluh Priode (2013-2019) negara di rugikan sebesar Rp.274.053.584.50 ” tambah Kajari Mojokerto yang baru menjabat 1 bulan di Mokokerto.
Tersangka Riantono Mantan Kades Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto Melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta. (Ilyas).