Mediasaberpungli.com l Labuhanbatu Sumut.
Labuhanbatu Raya ( Portibi DNP)
Parah, seorang oknum Kepala desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu berinsial Sugeng Heriyanto 44 tahun, melaporkan Jurnalis (Wartawan) awak media online Liputan Hukum.com daerah Kabupaten Labuhanbatu Raya Sumatera Utara berinsial Edi Syahputra Ritonga, ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu. Dengan STPL /347/III/ Yan.2.5/2021/SPKT Tes – LP tertanggal 18 Maret 2021.
Oknum Kades Meranti Paham Sugeng Hariyanto melaporkan insan Pers Jurnalis Edi Syahputra Ritonga ke Polres Labuhanbatu,tuduhan laporan dugaan pencemaran nama baik oknum Kades Sugeng Hariyanto, melalui akun Facebook milik akun EDIKU S Ritonga tentang berita dugaan Pungli yang dilakukan oknum Kades Sugeng kepada warga Rp 15.000,- sebagai ongkos transfort pembagian Sembako Covid-19 di Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dengan kejadian hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021.
Terpisah, menurut Kanit Ekonomi II Polres Kabupaten Labuhanbatu Raya Iptu H Naibaho SH yang menangani perkara tersebut sewaktu dikonfirmasi awak medai Cyber Portibi DNP, melalaui Handphone Whapshafnya, begini penjelasannya, “” Sdh kita tangani dan masih tahap penyelidikan pak””, jelas pesan singkat Kanit Iptu H Naibaho SH, Kamis (8/4/2021).
Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Pemkab Labuhanbatu, Hobol Rangkuti sewaktu dikonfirmasi awak media.Portibi DNP, tentang adanya oknum Kades melaporkan Jurnalis (Wartawan) ke Polres Labuhanbatu. Hobol Rangkuti, mengakui, tidak tahu Khabar tersebut.
“Tidak tahu saya,.Kades tidak ada beritahu kepada kita. Dan, terkait dugaan Pungli tersebut, Oo, itu emang ada.di inspektorat. Kenapa sampai ke Polisi, dan kita tidak tahu itu”, ujar Hobol selaku atasan oknum Kades Meranti Paham Sugeng Hariyanto.
Menurut terlapor, Jurnalis media online Liputan Hukum.com Edi Syahputra Ritonga, kepada awak medai Cyber online Portibi DNP, sesuai dengan surat panggilan dari Polres Kabupaten Labuhanbatu nomor 13/306p/III/Res.I.II/2021/Reskrim kepada Edi Syahputra Ritonga tanggal 31 Maret 2021, yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Parikhes.T SH SIK, bahwasanya, ianya diperiksa di Polres Labuhanbatu selama 4 jam lamanya.
“Benar, saya dipanggil, lalu diperiksa selama 4 jam dan ditanyai tentang berita dugaan Pungli Rp 15.000 terhadap warga di Desa Meranti Paham Kec Panai Hulu Labuhanbatu yaitu berupa bantuan Provinsi Sumateta Utara pada pembagian sembako dalam penanggulangan Covid – 19 di Desa Meranti Paham. Dan, kutipan dugaan Pungli tersebut alasan Kades adalah untuk biaya Transfort angkutan Sembako dari Kecamatan Panai Hulu Pelabuhan Tanjung Sarang Elang menuju Desa Meranti Paham dan dilansirnya di media Liputan Hukum.com melalui akun miliknya EDIKU S RITONGA”, terang Edi Syahputra Ritonga, Kamis (8/4/2021).
Edi Syahputra mengungkapkan, bahwa ianya juga dicerca pertanyan, oleh juper selaku penyidik pembantu Ekonomi II Polres Labuhanbatu Aipda F Barus SH, terkait berita dugaan Pungli tersebut. Juper F Barus mengatakan, tidak ada keputusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, tentang Pungli, kenapa diberita kan.
“Ia, juper yang periksa saya katakan, tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan adanya dugaan Pungli tersebut. Kenapa anda berita kan. Begitu pertanyaan jupernya dan saya jawab, bahwa, pemberitaan adanya dugaan Pungli kepada warga di Desa Meranti Paham tersebut adalah hasil investigasi dan cek and ricek dari sumber dilapangan serta sumber dari warga di Desa Meranti Paham. Dan, sumber keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu, yang menyebutkan adanya dugaan Pungli terhadap warga Desa Meranti Paham Rp 15.000,-. Sesuai.laporan warga masyarakat Meranti Paham.ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu. Artinya, saya muat (lansir) berita tidak perlu ada keputusan dari Pengadilan Negeri, kan”, ucap Edi Syahputra Ritonga.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Labuhanbatu Raya, M Rajagukguk mengecam tindakan dan perilaku oknum Kades Meranti Paham serta menilai tindakan oknum Kades tersebut telah melanggar MoU antara Dewan Pers bersama Polri.
“Sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan”, tegas M Rajagukguk.
Dijelaskan, pada pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan/laporan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa dan atau palapor untuk melakukan langkah langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
Kecaman juga dilontarkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Agraria Bernard Panjaitan SH M Hum. Ianya, menyayangkan tindakan oknum Kades Meranti Paham yang berusaha mempidanakan Jurnalis (Wartawan) terkait persoalan pemberitaan.
Menurutnya, dalam pemberitaan wartawan yang dilaporkan oknum Kades jelas ada nara sumber beritanya.
“Terkait pemberitaan dan merasa dirugikan nama baiknya, sebaiknya gunakan hak jawab sebagai mana diatur didalam kitab Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Atau menyurati/melaporkan media tersebut ke Dewan Pers.
Jangan terus berusaha mempidanakan seseorang insan pers (Wartawan), apa lagi didalam berita yang dilansir Liputan Hukum.com tersebut jelas ada narasumbernya. Hal ini juga bisa sebaliknya, oknum Kades tersebut terjerat hukum. Dan, menilai dugaan menghalang halangi kemerdekaan insan Pers (Wartawan) seperti yang diatur didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dimaksud tersebut”, bilangnya tegas.(Kabiro)