LSM BPPI dan Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara ( LAI BPAN)Kudus lakukan audensi dengan BPKAD Kudus

Kudus | mediasaberpungli.com
Kegiatan Audensi antara LSM BPPI dan LAI, BPAN,PKPLH,dan pihak BPPKAD Serta pihak inspektorat Kudus tersebut dilaksanakan di gedung PPKAD Kabupaten Kudus di komplek Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa ( 27/9/2024)
Audensi tersebut terkait kegiatan yang mengagetkan publik.
bagaimana tidak, perimbasan batang dan penebangan pohon penghijauan yang semestinya wewenang pihak PKPLH, tapi ini justru dilakukan oleh pihak swasta atau perorangan yakni Akls,

Ironisnya penebangan pohon penghijauan secara llega itu di sinyalir ada kepentingan bisnis, karna berdasarkan penelusuran awak media, di duga sudah ada transaksi jual – beli antara Akls dan pihak pembeli, dan berdasarkan pengakuan pihak pembeli, bahwa dirinya sudah menyetor sejumlah uang pada Akls.

Kegiatan penebangan pohon penghijauan secara ilegal yang di llakukan oleh pihak swasta atau perorangan tersebut diduga sudah menumbangkan puluhan pohon penghijauan yang ada di kanan kiri jalan di beberapa desa di Kabupaten Kudus,
Beberapa pohon yang berhasil di tebang tersebut diantaranya berada di ruas jalan Besito – Jurang ruas jalan Tulis – Jepara, ruas jalan Karang Bener ,Ruas jalan Dawe – Soco, ruas jalan Bae-Gondangmanis, dan ruas jalan lingkar utara, atau timur UMK

Terkait hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat BPPI dan Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara (LAI, BPAN ) akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum,
Hal tersebut di sampaikan ketua LSM LAI, BPAN, Hartono SH,
” Mengenai pelanggaran pelanggaran hukum tersebut,maka kami selaku Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara( LAI , BPAN) dan LSM BPPI akan melanjutkan perkara ini sesuai aturan yang berlaku, yakni akan kami lanjutkan ke jalur hukum” Begitu tutur Hartono .

Sementara itu ketua BPPKAD Jati Sholihah seusai audensi mengatakan,”kami menyesalkan terjadinya penebangan pohon penghijauan tanpa ijin, dan ini jelas merugikan keuangan kas daerah dan juga lingkungan, karena dijinkannya penebangan itu harus melalui prosedur dan kajian tehnis dan tidak serta merta lewat perorangan” begitu ungkap Jati Sholihah,
Jati Sholehah juga berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat BPPI dan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, atas kepeduliannya turut menjaga lingkungan dan juga terhadap aset Negara.

( Ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *