Mengawali Tahun dengan Integritas: Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja DKIS Kota Cirebon

KOTA CIREBON l Mediasaberpungli.com-Setiap awal tahun adalah momen penting bagi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk memperbaharui komitmen dan semangat integritas. Pada Senin (6/1/2025), DKIS Kota Cirebon menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja dalam apel pagi gabungan bertempat di Kantor DKIS Sudarsono. Acara ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bersama akan tanggung jawab moral dan profesional seluruh pegawai DKIS Kota Cirebon.


Dalam suasana penuh khidmat, kegiatan diawali dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh Pejabat Struktural di lingkungan DKIS Kota Cirebon. Semua pejabat maju ke depan secara bersamaan untuk menandatangani dokumen tersebut secara simbolis di hadapan seluruh peserta apel. Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., MM., sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan prinsip integritas.

Bacaan Lainnya

“Pagi ini, kita telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis, yang selanjutnya juga akan disebarkan kepada seluruh pegawai untuk ditandatangani. Ini adalah bagian dari apa yang harus kita lakukan di setiap awal tahun dalam rangka kita melaksanakan tugas-tugas rutin kedinasan,” ucap Ma’ruf dalam sambutannya.

Beliau juga menegaskan bahwa pakta integritas ini berfungsi sebagai pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan DKIS Kota Cirebon untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik serta menjalankan setiap kewajiban dengan penuh dedikasi, kesungguhan, dan tanggung jawab.


Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji tertulis dari para pegawai pemerintah untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Instrumen ini menjadi landasan etika dalam bekerja dan merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Pakta Integritas diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPANRB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya integritas sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pegawai DKIS Kota Cirebon memuat poin-poin penting berikut: komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan penuh integritas; kesediaan untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku; janji untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme; kewajiban untuk melaporkan pelanggaran atau indikasi kecurangan yang terjadi di lingkungan kerja; serta dukungan penuh terhadap upaya pencapaian kinerja organisasi yang transparan dan akuntabel.


Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, DKIS Kota Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme. Komitmen ini menjadi landasan penting dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Penulis: Elsi Yuliyanti
Penyunting: Linda Suminar
Dokumentasi: Yesi Sulasih

Penyelenggara Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon
Jalan Dr. Sudarsono No. 40, Kota Cirebon, 45134
https://dkis.cirebonkota.go.id
Instagram: @dkiskotacirebon @pemdakotacrb @ppidlapor.cirebonkota

(Caswila)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *