Mediasaberpungli | Artikel
Dalam.ulasan kali ini membahas bab pemakaian harum-haruman di dalam makam/pekuburan sperti : Minyak wangi , Dupa atau sejenisnya
Misal beberapa orang yang datang ke makam pekuburan atau ziarah kubur orang tuanya atau keluarganya, atau makam ulama atau makam para wali lalu ia membawa wewangian sejenis dupa atau kemenyan atau kayu gaharu a
Tentunya di sana dupanya dibakar, sehingga di sekeliling kuburan itu menjadi harum, kira-kira gimana dalam pandangan Islam..?
Hukumnya boleh atau tidak?
Jika niatnya membakar kemenyan atau dupa atau kayu gaharu, bahkan membawa minyak wangi, ini tujuannya untuk tathayyub atau membuat situasi itu menjadi harum agar lebih husyu’, maka hukumnya boleh.
Dulu Nabi Muhammad SAW senang dengan wewangian atau sesuatu yang harum dimana saja, baik itu pada tubuh beliau SAW, pada pakaian beliau atau ruangan-ruangan, dan juga di tempat-tempat yang dikunjungi. Kalau memang situasinya bisa dibuat menjadi harum, maka beliau lakukan.
Sedangkan Sayyidina Abdullah bin Umar RA juga menghidupkan kayu gaharu di beberapa tempat, karena memang itu sunnah.
Nah kembali lagi pada asal pembahasan.
Jika ada orang datang ke makam perkuburan untuk ziarah kubur, kemudian menghidupkan hal-hal yang menjadikan harum di situ, entah Itu kemenyan atau dupa atau kayu gaharu atau mengusap minyak wangi, tujuannya untuk tathayyub/ berwangi-wangian, maka boleh bahkan sunnah.
Tapi jika ada orang datang ke makam perkuburan, ia membawa kemenyan atau hal-hal yang semacam itu, untuk mengadakan ritual, atau untuk mendatangkan penunggu kuburan dari kalangan makhluk halus atau dari bangsa jin, tujuannya untuk meminta kekayaan, atau untuk meminta jabatan
Maka hal tersebut hukumnya tidak boleh, bahkan bisa menjadi syirik kalau tujuannya semacam itu.
Karena tujuannya bukan ziarah kubur demi mendoakan ahli kubur, serta mengingat akhirat
Dan apabika bertujuan ritual (Sesuatu syarat untuk panjatkan doa) dan tetap meminta kepada Allah dan sinambung rasa dengan Ghoib itu tidak masalah asal tujuan nya tidak meruncing kepada persekutuan,dikarenakan terciptanya jin dan manusia agar bertaqwa kepada Allah, jadi kita wajib beriman (percaya) kepada hal-hal yang ghoib alias tak kasat mata, Akan tetapi bila tujuannya untuk persekutuan, mendapat kesaktian atau pesugihan, mencari kekayaan, naik pangkat jabatan, jelaslah yang seperti ini tidak boleh dilakukan.
Termasuk juga datang ke makam pekuburan angker, dengan tujuan mendapatkan tameng perlindungan (kesaktian) selain Allah,hal tersebut tentunya kurang baik bukankah Allah itu lebih dekat dari urat nadi, dan sering pula kita memuji bahwa Allah itu HuAkbar – Hasbunallohuanikmal wakil dan Lahaula wala Quwwata illabillahil Aliyyil Adhiim, kenapa tidak mendekat kepada Allah untuk di hindarkan dari segala musibah
Jadi kembali lagi tergantung orang tersebut datang ke perkuburan atau ke makam tujuan untuk apa?
Kalau datangnya itu untuk nyekar dengan membawa dupa,minyakwangi,menyan dan bunga-bunga yang harum semerbak
Maka hal tersebut boleh dan tentunya disunahkan, karena Rasulullah SAW senang dengan sesuatu yang harum, atau tempat-tempat yang harum, pakaian yang harum demikian dan seterusnya.
(Rls A.R)