JOMBANG, MediaSaberPungli.com – Aldo Saputra, warga Sambongduren Kecamatan/ Kabupaten Jombang, tak bisa berkutik saat anggota Polsek Ploso meringkusnya, Rabu (9/9/2020) malam. Dia kemudian dikeler petugas lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Ploso, Kompol Paidi Sadiarto mengatakan, penggerebekan rumah milik orang tua Aldo dilakukan pihaknya sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi terkait adanya peredaran di wilayah Kecamatan Ploso,” kata Kompol Paidi, Jumat (11/9/2020).
Tak lama berselang, polisi kemudian mengantongi identitas tersangka pengedar narkoba. Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Unit Polsek Ploso pun langsung meluncur TKP yakni sebuah rumah di Sambongduren, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Dari penggeledahan rumah orang tua Aldo ini, polisi hanya menemukan seperangkat alat hisap/ bong dan sebuah pipet kaca. Juga 4 korek api sebagai kompor, sebungkus cotton but, sebuah plastik klip, dan sebuah gunting.
“Kepada petugas, tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kompol Paidi.
Selanjutnya, tersangka Aldo harus mendekam di sel tahanan Polsek Ploso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga mengatakan, akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.