MAJALENGKA l Radarbangsatv.com – Petugas di Pos Penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Minggu (16/5/2021), memberhentikan sebuah mobil berpelat dinas polisi, yang dikemudikan pria berinisial EK (39), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Pos Penyekatan Cikijing mengatakan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, pelat dinas polisi yang ditempel di mobil pribadi itu ternyata palsu.”Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian,” ujarnya.
Petugas Polres Majalengka pun langsung mengamankan EK yang menggunakan pelat dinas palsu tersebut untuk lolos dari penyekatan.
Saat ini, kata Udiyanto, EK diamankan di Mapolsek Cikijing, untuk diproses secara hukum terkait dugaan pemalsuan.
“Pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Udiyanto.
“Polres Majalengka juga bakal mendalami dari mana pengendara itu mendapatkan pelat nomor palsu tersebut,” tambah Udiyanto.
Udiyanto memastikan, polisi yang berjaga di Pos Penyekatan, tetap profesional, di mana setiap pengemudi yang melintas akan diperiksa secara ketat.
“Dia (EK) mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan, sehingga berbagai cara dilakukan, tetapi kami tetap profesional, dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan,” pungkas Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto. (Caswila)