Mediasaberpungli.com | Labuhanbatu Sumut, Terkait dugaan penipuan setoran uang milyaran rupiah untuk usaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg, Bumdes dan masyarakat se Kabupaten Labuhanbatu yang dibawa kabur oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) staf umum Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Labuhanbatu insial SB Siregar 55 tahun.
Atas kejadian tersebut, Pemkab Labuhanbatu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Hobol Rangkuti bersama inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah Pemkab Labuhanbatu dan sub bagian umum Kepegawaian Pemkab Labuhanbatu, akan segera memanggil serta mencari keberadaan oknum ASN SB Siregar.
“Pemkab Labuhanbatu akan segera memanggil dan juga mencari keberadaan oknum SB Siregar tersebut untuk dihadirkan ke Inspektorat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penipuan uang Bumdes dan masyarakat Labuhanbatu tersebut”, kata Hobol Rangkuti kepada awak Media saber pungli, Senin ( 15/3/2021).
Hobol juga menjelaskan, bahwa telah dilakukan kontak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta pusat, terkait status oknum ASN SB Siregar Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu.
“Melalui kepegawaian Pemkab Labuhanbatu, kita sudah melayangkan surat ke BKN Jakarta pusat. Dan, sudah kita lakukan pemanggilan melalui surat kepada ASN SB Siregar melalui keluarganya. Dan, bila saudara SB Siregar tidak juga datang ke Dinas PMD ataupun inspektorat. Terpaksa kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum yaitu Polisi”, bilang Hobol Rangkuti mengakhiri.
Terpisah, Ketua forum pers Independent Indonesia Kabupaten Labuhanbatu bung Marhite Rajagukguk mendesak Pemkab Labuhanbatu, agar serius, profesional serta akuntabel kepada masyarakat (Bumdes red ) dan proses secara hukum yang berlaku terkait dugaan penipuan uang sejumlah milyaran rupiah tersebut.
“Kita mendesak, agar pejabat Pemkab Labuhanbatu serius memanggil serta menghadirkan saudara oknum ASN SB Siregar tersebut. Agar uang Bumdes dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu itu, dapat dikembalikan dan terselamatkan. Bila perlu serahkan ke pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu Raya, selesai”, pungkas Marhite Rajagukguk tegas. Mt.(TIM)