Saberpungli.com| Pangkalpinang – Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (19/5/2020) pagi, mendatangi Polda Babel. Guna melaporkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bangka. Disoal tentang penebangan pohon oleh pihak PLN Wilayah Bangka. PLN menebang pohon tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Diantara pihak yang melapor yaitu Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Pangkalpinang, Pemuda Pancasila (PP) Kota Pangkalpinang, Karang Taruna Kota Pangkalpinang dan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kota Pangkalpinang, didampingi Pengacara Kondang Provinsi Babel, Iwan Prahara, SH.
Ketua Karang Taruna Kota Pangkalpinang Aditia Pratama yang biasa disapa Kak Adit mengatakan, kedatangan para Ormas dan Organisasi Kepemudaan Kota Pangkalpinang ke Polda Babel untuk melaporkan PLN. Terhadap apa yang telah PLN lakukan adalah merusak aset negara. Pada KUHP pasal 406 ayat 1 tentang perusakan aset negara.”Penebangan pohon yang dilakukan PLN sudah termasuk perusakan,” tegas Adit.
Adit kembali menegaskan para Ormas dan Organisasi Kepemudaan Kota Pangkalpinang, meminta PLN bertanggung jawab, apa yang dilakukan dihadapan hukum yang berlaku.”Indonesia sebagai negara hukum, menyelesaikan masalah harus dengan cara hukum. Agar dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat,” ungkap Adit.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ormas PP Kota Pangkalpinang Fahrizan menyatakan, kecewa atas penebangan pohon yang dilakukan PLN.”Seharusnya cukup dipangkas atau dirapikan, bukan dibikin gundul seperti itu,” ujarnya.
Fahrizan berharap kedepannya, tidak terulang lagi kejadian seperti ini, karena wilayah Kota Pangkalpinang berdasarkan aturannya, harus memiliki 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sementara Ketua Ormas LMPI Kota Pangkalpinang M. Zen mengatakan, PLN harus bertanggung jawab, tidak cukup hanya minta maaf, lalu urusannya selesai. Sebagaimana pohon-pohon peneduh di Kota Pangkalpinang, sudah banyak yang gundul.”Apa bisa PLN mengembalikannya seperti semula?,” tanya Zen.
Zen menyatakan masyarakat Kota Pangkalpinang, merasa dikangkangi oleh pihak PLN. Sebagai perusahaan plat merah seharusnya menjadi mitra sejajar dengan Pemkot Pangkalpinang.”Menurut kami, PLN sudah terlambat, menyampaikan itikad baiknya untuk minta maaf, kepada masyarakat Kota Pangkalpinang melalui Walikota, karena sudah banyak pihak yang protes, bahkan setelah ramai dipemberitaan Media Massa, baru pihak PLN mau meminta maaf,” jelas Zen yang didampingi Wakil Ketua LMPI Kota Pangkalpinang Dedi Irawan.
Sedangkan Pengacara yang mendampingi pihak pelapor Iwan Prahara mengatakan, bahwasanya hari ini rencana mau melaporkan PLN ke Polda Babel, tentang penebangan pohon-pohon di berbagai Wilayah Kota Pangkalpinang. Namun setelah berdialog dengan Tim Penyidik Polda Babel. Agar memperkuat Legal Standing, sehingga benar-benar kuat secara hukum.”Bisa saja laporan kita diterima hari ini, namun kita akan melengkapi Legal Standingnya dulu. Mungkin 1 atau 2 hari ke depan, kita akan kembali lagi ke Polda Babel untuk membuat laporan,” terangnya. (Rizaldi)