Paslon Cabup & Cawabup Labuhanbatu “ASRI” Gugat Hasil PSU, KPU Labuhanbatu Tunda Pleno.

Mediasaberpungli.com l Labuhanbatu Sumut.

Labuhanbatu -R.Prapat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) yang juga petahana Bupati Labuhanbatu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu ( 24/04/ 2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

Paslon ASRI mengajukan gugatan ke MK setelah dinyatakan kalah terhadap pasangan nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar (ERA) pada PSU di 9 TPS.

Gugatan tersebut mengakibatkan pleno penetapan pemenang hasil PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (30/4/2021) pun ditunda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi membenarkan adanya gugatan dari Paslon nomor urut 3 ASRI ke MK pasca hasil PSU tersebut. Pihaknya mengetahui gugatan ASRI ketika dicek di laman resmi MK.

“Benar, Paslon ASRI lakukan gugatan ke MK. Namun, belum menerima secara rinci materi gugatan paslon ASRI ke MK,” kata Wahyudi, Jumat (30/4/2021)

Adapun gugatan Paslon nomor urut 3 ASRI, pada laman MK tersebut terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 145/PAN.MK/AP3/04/2021. (Kabiro sumut.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *