Pelaku Berinisial MM 20th Warga Sukoharjo Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

Pringsewu-SaberPungli. Com, Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan di back-up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/22) sekira pukul 1 dinihari dirumah kost yang di Pekon Sukoharjo III. Dia dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur.

Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

“Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/22) siang.

Dijelaskan Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga maret 2022.

Dikatakan Feabo, Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari tersangka.

“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Dihadapan Polisi, tersangka MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di kecamatan Sukoharjo.

Menurut tersangka, dirinya nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya.” Tandasnya.

Raden

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *