Pelanggaran Masa Tenang Pemilu: Bawaslu Diminta Bertindak Tegas di Pringsewu

Pringsewu, saberpungli.com

Menjelang hari pemungutan suara Pemilu, berbagai pelanggaran masa tenang mulai terlihat di beberapa wilayah, termasuk di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Kediaman rumah dan beberapa calon legislatif dari Partai Gerindra dan Partai PAN masih mempertahankan atribut kampanye berupa bendera partai, meski masa tenang telah dimulai. Masyarakat dan pengawas pemilu berharap Bawaslu dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk menegakkan ketentuan masa tenang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Minggu 12-2-2024

Bacaan Lainnya

Masa tenang merupakan periode kritis dalam setiap penyelenggaraan pemilu, di mana seluruh bentuk aktivitas kampanye harus dihentikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan mereka tanpa pengaruh dari kampanye terakhir. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan selama masa tenang, antara lain:

Melarang segala bentuk aktivitas kampanye.
Melarang menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon tertentu, atau memilih partai politik peserta Pemilu.
Melarang menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta Pemilu untuk media massa.
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang ini dapat berakibat hukuman berat bagi pelaku, termasuk pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta bagi mereka yang menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih. Sementara itu, pelanggaran lainnya dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Masyarakat dan pemantau pemilu di Pringsewu mengharapkan Bawaslu dapat segera bertindak untuk menegakkan aturan. Tindakan tegas dari Bawaslu diharapkan dapat memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu, sehingga menciptakan lingkungan pemilu yang sehat dan kondusif.

Pengawasan ketat terhadap pelanggaran masa tenang ini tidak hanya penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang mereka miliki tanpa pengaruh dari kampanye terakhir. Oleh karena itu, kerja sama antara masyarakat, partai politik, calon, dan pengawas pemilu sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan masa tenang ini.

Masyarakat dan pengamat politik lokal mengharapkan Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Terkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, belum memberikan tanggapan resmi mengenai situasi ini atau langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan aturan masa tenang. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dalam suasana yang adil dan damai, memungkinkan pemilih untuk mengambil keputusan tanpa tekanan atau pengaruh terakhir dari para peserta pemilu.

Raden

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *