Pati | Mediasaberpungli.com || Pemerintah Kabupaten Pati terus meningkatkan peran dan fungsi kecamatan melalui upaya sinergitas. Peningkatan itu diharapkan akan berdampak pada pelayanan publik yang semakin baik di Kabupaten Pati.
Hal tersebut ditegaskan Camat Pati Kota Didik Rusdiartono
ketika memberikan penjelasan saat wawancara dengan awak media dan menjelaskan tentang Kinerja Kecamatan, Kamis (09/03/2023).
Sebagai camat di harus terus melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya antara lain, pelayanan publik, pelayanan administrasi kecamatan (Paten), tugas umum pemerintahan, tugas kepemimpinan inovatif dan kreatif, perencanaan pembangunan, dan penunjang pendidikan, kesehatan, serta perekonomian kecamatan.jelas Didik
Didik menambahkan, perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terkait perubahan mengenai kedudukan kecamatan, saat ini menjadi perangkat daerah kabupaten/kota, dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang bupati/walikota.
Selain itu, kecamatan diberikan kewenangan yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diberikannya kewenangan yang lebih luas kepada kecamatan maka aparat kecamatan dalam memberikan pelayanan publik harus lebih baik dan menghasilkan kualitas pelayanan yang baik.tambahnya
Pemerintah kecamatan merupakan lapis kedua unit pelayanan masyarakat terdepan setelah kelurahan dalam mengurusi berbagai kepentingan publik.
“Tuntutan kebutuhan masyarakat beraneka ragam, oleh karena itu pembangunan kecamatan harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ditandai dengan kemudahan, kecepatan, kewajaran, dan kepuasan masyarakat terhadap bentuk pelayanan yang diberikan,
Dalam penilaiannya, kecamatan harus memenuhi asas transparansi, asas akuntabilitas, asas partisipatif, asas sinergitas, asas inovatif, dan asas kreativitas,”terang Didik
Rep : Kabiro pati