Pembagian Sembako Berdasarkan Ketentuan Peraturan

Mediasaberpungli.com | Bengkulu – Program pembagian Bantuan kepada masyarakat penerima dengan nominal uang Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupih) disalurkan didalam bentuk barang sembako yaitu Daging Telor Beras

Teknis penyaluran bantuan melalui transaksi di agen Brilink yg di tunjuk oleh Kementrian sosial dengan rincian barang yang di terimah oleh KPM

Bacaan Lainnya

Adapun rincian komodeti yg di terima oleh tiap” KPM ialah Beras 10 Kg Telor 15 buah Ikan 2 Kg,Terkhusus komodeti Telor,Ikan atau daging,jumlah yang di terimah oleh kpm bisa berubah-rubah, sesuai dgn harga Pasar pada saat itu/di sesuaikan dgn harga di masing” Daerah

Contoh saja di Kecamatan padang Guci Hilir khusus untuk bulan Juli tahun 2020 bantuan yang disalurkan berupa barang Beras 10 kg – Telor 15 bh – Ikan (Ikan Nila) 2 kilogram

Pada intinya pemberitaan sebelum nya di desa Muara Saung Kecamatan Muara Saung – Desa Babat Kecamatan Tetap dan Desa Air Kering Kecamatan Pagulir masih keliru,artinya berita yang di sampaikan nara sumber dari desa Air Kering inisial YU tentang bantuan beras 3 kg ikan 1 kg dan telor 15 bh tidak benar dan tolong diluruskan ujar TKSK / Pendamping sembako Padang Guci Hilir Firmin
(Rza)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *