Penadah dan pencuri nya di ringkus polres Tanjung perak Surabaya

Saberpungli.com | Surabaya – Polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya kembali meringkus komplotan para pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah jajaran kepolisian polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya, Senin 13 Januari 2020.

Sejumlah pelaku yang berhasil diringkus kepolisian para pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini telah meresahkan warga kota Surabaya, saat ini mendekam di geruji besi polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, di dampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Faisol dalam Konferensi Persnya, menyampaikan kepada awak media, bahwa Pelaku Curanmor ini , yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang, diantara pelaku dan penadah nya, Selama ini pelaku sudah beroperasi dan beraksi di beberapa (TKP), Tempat kejadian perkarah di Wilayah Tanjung Perak Surabaya, seperti di Daerah Asemrowo dan sekitarnya.

Kapolres pelabuhan Tanjung perak AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan, bahwa Para pelaku ini di antaranya ber-inisial SAS dan M keduanya pelaku ini , “adalah warga kota Surabaya, ujar Gamis.

Saat di interogasi petugas, para tersangka mengaku, SAS bertindak sebagai joki, dan M bertindak sebagai Eksekutor di lokasi kejadian, setelah berhasil mengambil hasil curiannya, kemudian di jual kepada penadahnya secara Online, seharga 4 jutaan dan 3 juta,”ujarnya pelaku, saat di interogasi petugas kepolisian.

Saat ini barang bukti yang berhasil disita polisi berupa motor Honda Vario warna merah Nopol L 3041 RG, dan Honda SCOOPY warna mera Nopol L 2535 LL, sepeda motor honda vario warna putih dengan Nopol L 35O1 FG, serta uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya untuk memper-tanggungkan perbuatanya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Slamet pria sakti jejakkasustv.com Surabaya melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *