Pengedar Narkoba Asal Aceh Ditangkap Babinsa 0619/Plered

Babinsa Desa Batu Tumpang Serma Riyono mengamankan pengedar Narkoba asal Aceh di warung kontrakan Kampung Simpang, RT 01/1, Desa Batu Tumpang, Kecamatan Tegalwaru,  Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. (Foto: AH)

PURWAKARTA | Mediasaberpungli.com – Pengedar Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) asal Aceh diringkus, Babinsa Desa Batu Tumpang Serma Riyono.

Serma Riyono, menemukan dan menangkap pelaku beserta barang bukti, Selasa (20/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Serma Riyono selaku anggota Kodim 0619/Purwakarta yang bertugas sebagai Babinsa di 1902/Plered, sebelumnya telah menerima laporan dari Nubun Ketua RT setempat.

Nubun melaporkan segera setelah mengetahui, bahwa adanya pengedar obat terlarang di warung kontrakan Kampung Simpang, RT 01/1, Desa Batu Tumpang, Kecamatan Tegalwaru,  Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Serma Riyono yang sedang bertugas dengan sigap, temukan dan langsung menangkap pelaku pengedar, beserta barang buktinya.

Pelaku berinisial SLH (27) warga Dusun Timur, RT 000/000, Desa Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Loksumawe, Provinsi Aceh.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa obat-obatan terlarang berupa, pil Eksimer 1020 butir, pil Tramadol 300 butir, dan mengamankan uang Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), hasil penjualan obat terlarang, dan 1  hand phone.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditangani pihak kepolisian Polsek Plered, untuk ditindaklanjuti, serta dikembangkan lebih jauh lagi

Serma Riyono, berterima kasih kepada warga yang sudah membantu untuk segera melaporkan hal-hal yang membuat resah di lingkungannya.

Mudah-mudahan tidak ada lagi orang asing yang iseng, apalagi membuat resah, gaduh, dan merusak lingkungan di wilayahnya.

“Khususnya generasi muda kalangan remaja yang rentan sekali saat ini,” tandas Babinsa Desa Batu Tumpang Serma Riyono. (Erdan/AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *