Penyalahgunaan Wewenang oleh Pemdes Baleagung, Diduga Dilakukan Kades Lama

Saberpungli.com l Magelang – Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan.

Hal tersebut dilakukan oleh ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, setelah masyarakat setempat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD Baleagung serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diduga diselewengkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Baleagung Irwan masa jabatan tahun 2014 sampai dengan 2020.

Menurut narasumber terpercaya kepada Saberpungli.com dan Tim 9 Jejak Kasus, Rabu (11/11/2020) lalu di ruang kerjanya menyatakan, Pemerintahan Desa (Pemdes) Baleagung, selama dipimpin Kades Irawan, mulai tahun 2014 sampai dengan 2018 tidak pernah melibatkan Ketua BPD beserta anggota dalam penyusunan APBDes dan juga tidak pernah memberikan buku APBDes kepada BPD serta dokumen pekerjaan berupa RAB pekerjaan tahun anggaran 2014 sampai dengan 2018 kepada BPD Baleagung. Irawan belum pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD dan belum pernah melakukan rapat pleno, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) kepada masyarakat.”Dengan adanya hal itu patut diduga terjadi penyelewengan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Baleagung, Pak Irawan selama masa jabatannya,” ungkapnya.

Parahnya lagi, lanjut dia, stempel/cap BPD Baleagung selama empat tahun dipegang oleh Pemdes Baleagung.”Hal ini jelas membuktikan, telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemdes Baleagung, selama dipimpin Kades Irawan,” tegasnya.

Dijelaskan narasumber yang namanya tidak mau disebutkan ini, dalam pelaporan ataupun pengaduan masyarakat tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan Kades Irawan. Terbukti pada Senin, tanggal 11 Maret 2019, setelah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah BPD Baleagung oleh Bupati Magelang. Besoknya setelah dilaksanakan pembentukan pengurus BPD Baleagung periode 2019 sampai 2025 baru pengurus BPD meminta stempel/cap BPD Baleagung kepada Pemdes Baleagung yang diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Baleagung Agus Gunawan.

Selain itu menurut narasumber, adanya dugaan pemalsuan tandatangan Kades Baru Nur Muhammad Solikin dalam RAB APBDes tahun anggaran 2019 tertanggal 17 Mei 2019. Kades Lama Irawan Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada Kades Baru Solikin, Rabu 15 Januari 2020 pukul 09.00 WIB di Balai Desa Baleagung.”Dalam kesempatan itu, Kades Lama, tidak menyerahkan memori Sertijab, hanya menyerahkan stempel/cap Kades. Sehingga Kades Baru tidak mengetahui program kegiatan yang telah dilaksanakan dan belum dilaksanakan, inventaris pemerintahan desa dan aset kekayaan Desa Baleagung,” paparnya. (Tim 9 Jejak Kasus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *