Penyuluhan Pada Masyarakat Terkait Berbagai Sektorpun Dilakukan di Program TMMD ke 108

Saberpungli.com | Pringsewu – Letkol Inf Arman Aris Sallo Dandim 0424 /Tangamus, selaku Komandan Satuan TMMD 108 Kodim 0424/ tanggamus bersama anggotanya tetap semangat meskipun lokasi sasaran pada pelaksanaan TMMD 108 di Desa Way Kunyir dan Desa gunung raya, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, mengalami kendala pengiriman material karena akses jalan becek akibat sering diguyur hujan

Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke108 Kodim 0424 Tanggamus yang sudah berjalan hampir 4 pekan, tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik sarana infrastruktur saja. Program penyuluhan pada masyarakat terkait berbagai sektorpun dilakukan

Bacaan Lainnya

Satgas TMMD dalam penyuluhan hukum ke masyarakat menghadirkan narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pemkab dan DPRD Pringsewu, digelar di dua lokasi yakni Balai Pekon Way Kunyir dan Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Rabu (22/7).

Pasiter Kodim 0424/Tanggamus Kapten Inf Adi Hartono mengatakan, penyuluhan tersebut bagian dari program TMMD ke 108 diwilayah Way Kunyir dan Gunungraya Kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu. “Sedangkan TMMD ke 108 ini bukan hanya melakukan kegiatan membuatkan jembatan dan jalan saja namun dalam rangkaian TMMD prajurit TNI, Polri dan masyarakat bersatu padu juga melakukan bedah rumah warga dipekon Gunungraya dan Waykunyir.

Selain itu Satgas TMMD juga memberikan penyuluhan pada masyarakat tentang berbagai sektor salah satunya di bidang hukum agar masyarakat mengerti dan paham pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Kapten Adi Hartono mewakili Komandam Kodim 0424/Tanggamus Letkol Inf.Arman Aris Sallo.

Hal senada disampaikan Saipudin perwakilan Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai narasumber sosialisasi hukum tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu memahami berbagai aturan hukum, salah satunya tentang aturan dan sanksi aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang yang mengatur sanksi pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini dibentuk untuk melindungi kaum perempuan, laki laki dan juga anak, dari aksi kekerasan dalam rumah tangga,”paparnya.

Dikatakan, kunci mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah sikap saling mengerti dan memahami dalam keluarga jika sama-sama saling memahami maka aksi kekerasan dalam rumah tanggah bisa dihindari dan tidak akan terjadi KDRT. “Harapanya dengan diadakanya sosialisasi hukum kepada masyarakat bisa memahami dan sadar akan aturan hukum,”pungkasnya.(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *