Perbub (56) 2021 Diduga tidak berlaku di Desa Wuwur.

Mediasaberpungli.com | Pati – Jawa Tengah – Pemerintah kabupaten Pati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Pati. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.

Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada dan jam yang sudah ditentukan demi kepentingan masyarakat banyak.

Karena kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi yang mencari kesibukan diluar disaat jam kerja.

“Dari hasil penelusuran wartawan terpantau dilapangan, Desa Wuwur Kecamatan Gabus Pati, Kabupaten Pati diduga masih ada Perangkat yang Jarang Berada Di kantor pada saat jam kerja.

Wartawan mediasaberpungli.com yang tak sengaja melewati kantor Desa tersebut, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib Keadaan Kantor Pemerintahan Desa tersebut dalam keadaan Sepi Hanya ada satu perangkat pak Suwodo dan pak wodo bilang ke wartawan perangkat pada nunggu proyek mas.

Desa Wuwur Kecamatan Gabus Perlu dipertanyakan, Kantor Desa Wuwur tempat Pelayanan Masyarakat Desa Wuwur itu sangat sepi di jam kerja

Balai Desa Wuwur dalam keadaan sepi tanpa penghuni dan tanpa adanya perangkat desa yang nampak, Ada pun cuma 1 yang ada di kantor Desa tersebut. Padahal waktu masih menunjukkan jam kerja.

Dan jam 09.45 Pak Kades datang ngobrol sebentar dengan wartawan dan tidak banyak basa basi. Ngobrol sebentar langsung berpamitan, mau ke Kecamatan mas rapat, Terang Kades wuwur

Setelah itu wartawan mampir ke desa karaban, setelah bertanya kepada kades karaban,Kusnan RAKOR sudah dilaksanakan kemarin mas, Jawab kusnan

Lagi tugas camat sangat berat,
Tugas pokok camat mengoordinasikan kegiatan masyarakat, mengoordinasikan upaya ketentraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati di wilayah kecamatan dan desa.

Setelah wartawan mediasaberpungli.com konfirmasi ke pak camat,kemarin terkait displin aparatur saya sampaikan saat rakorcam,informasi yang disampaikan ke kecamatan, bahwa disiplin aparatur pemerintah desa sdh dilakukan melalui absen face print, pemerintah kecamatan akan kembali melakukan pembinaan ke desa terkait. disiplin aparatur desa, saya juga berterima kasih atas informasi yang sampaikan kecamatan terkait kondisi di desa.
jawab pak Suranta

Rep,
Kabiro Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *