Perjuangan Hidup untuk Keadilan dan Hukum harus diperjuangkan

Semarang | MeduaSaberPungli.com -, Hidup tidaklah pernah sepi dengan ujian dan cobaan hidup, namun semuanya akan menjadi ringan jika ada seorang teman untuk berbagi. Perjuangan hidup sangatlah berarti dan tidaklah sia-sia dilakukan dalam segala hal baik buruknya kondisi dan situasi yang telah terjadi 28/09/2023.

Perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum telah ditempuh walau harus ditebus dan berakhir dengan berakhir di dalam BUI terpenjara atas hiruk pikuknya hukum yang menerpa, sebagai gambaran hidup dan biografi yang telah dialami oleh sebagian aktifis dan tokoh Pemberantasan Korupsi dan Pungli di Provinsi Jawa Tengah sebut saja namanya Maula Fibrian Ariyandhi yang terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia agar mendapatkan kepastian, perlindungan dan keadilan hukum secara adil dan bijaksana oleh Pemerintah Indonesia.

Andhi adalah panggilan akrabnya dikalangan publik luas yang ada di Provinsi Jawa Tengah sebagai Auditor, Penyidik, Peneliti, Pengkaji Hukum Tindak Pidana Korupsi dan kasus adanya pidana khusus serta pungutan liar (Pungli) yang ada dan terjadi di Indonesia baik yang dilakukan oleh para elit politik, pejabat publik, dan terkait birokrasi pemerintahan dan perusahaan BUMN serta setiap penyelenggara negara baik yang bertumpu pada birokrasi terpusat dan skup daerah baik provinsi ataupun kabupaten dan kota di Indonesia.

Pada era pergerakan kemerdekaan dan revolusioner, era kepemimpinan orde lama dan orde baru sampai dengan masa sekarang ini mengacu modernisasi proses penegakan hukum di Indonesia kurang maksimal justru malah banyak kecenderungan banyaknya permainan rekayasa objek hukum yang ada sehingga muncul Obscur Libel, Maladministrasi, banyaknya unsur kriminalisasi yang deskriminatif sampai tidak selarasnya Standar Operasional Prosedur pelaksanaannya oleh para Aparatur Penegak Hukum yang ada di Indonesia yang kurang profesional dan proorsional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Penegak Hukum yang ada di Indonesia. Jadi banyak istilah yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli, tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Sebagai langkah dan upaya hukum yang telah dilakukan oleh Andhi, untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum baik untuk  masyarakat luas bahkan untuk dirinya sendiri yang juga saat ini menjalani masa tahanan dan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, terus pro aktif dalam menelaah dan mengkaji apapun terkait aturan regulasi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya agar tercipta keadilan dan tegaknya supremasi hukum yang seadil-adilnya.

Dengan adanya ketidakadilan yang telah dirasakan dan dialami banyak warga masyarakat, Andhi terus mengajukan upaya-upaya hukum untuk mengajukan permohonan keadilan baik kepada Ombudsman RI, Komisi Yudisial RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Informasi RI, mengajukan Surat Terbuka kepada Gubernur Jawa Tengah dan Presiden Republik Indonesia agar mendapatkan perlindungan, kepastian hukum serta keadilan hukum yang seadil-adilnya atas segala permasalahan hukum yang telah dihadapi.

Berbagai dukungan-dukungan terus datang terkait dukungan moral dan materiil dari warga masyarakat, tokoh organisasi massa, rekan jurnalis media dan pers serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang ada kepada Andhi, agar mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya dengan menindak tegas para aparatur penegak hukum yang tidak konsisten, jujur dan adil dalam menegakkan hukum dan keadilan yang seutuhnya sesuai keadilan yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa terkecuali. (Red).

Litbang Jateng.
Koresponden dan Narasumber :
Budi Pamungkas & Indra Saphari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *