Perusahaan Di Semarang dugaan belum Kantongi Izin , Nekat membangun Agen Elpiji

Kab.Semarang | MediaSaberPungli.com -”  (20/08/2023): Diduga tidak mengantongi Izin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) pembangunan agen elpiji yang terletak di jalan raya Sumogawe- Kopeng nekad beraktifitas, tampak pagar bumi dan pondasi bangunan telah terbangun ,investigasi awak media dan aliansi ke lokasi tampak pekerja dari luar kota tetap beraktifitas.
“koordinasi awak media dengan pelaksana pembangunan ( E ) melalui percakapan WA menjelaskan bahwa saya hanya membangun pagar saja tutur “ E”, dari pembangunan tersebut terdampak ada dua aktifitas yang telah berjalan yaitu Hotel Kencana yang bersebelahan dan Rest Area Sumogawe yang tepat di belakangnya,dampak Polusi dan debu kemana mana,Mobilitas material yang keluar masuk masuk proyek tidak ada penjaga di tengah jalan hal ini berdampak pada pemakai jalan,apakah pelaku usaha sudah mengantongi izin amdal lalin atau belum penegak perda harus teliti dalam mencermati.
“ Penegak Perda dalam ini Satpol PP Kabupaten Semarang bisa menutup aktifitas kegiatan tersebut sebelum perlengkapan perizinan terasa lengkap,keluhan masyarakat dan penguna jalan harus di perhatikan,disamping itu semua pekerja juga tidak di lengkapi K3.

Litbang Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *