Polisi dan Satpol PP, Amankan Miras dan Anak dibawah Umur, berstatus pelajar SMA kelas 10.

Kediri | mediasaberpungli.com – Petugas Gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Polsek Ngasem merazia kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kecamatan Ngasem, Selasa (22/4/2025) malam. Kemarin.

Dalam operasi ini, petugas menyasar sejumlah angkringan yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan eksploitasi pekerja anak.

Dugaan adanya eksploitasi anak menjadi pekerja di warung angkringan patut menjadi perhatian Pemkab Kediri.

Hal itu terungkap dari razia gabungan Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Polsek Ngasem di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kecamatan Ngasem, Selasa (22/4/2025) malam.

Dalam operasi ini, petugas menyasar sejumlah angkringan yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) dan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pramusaji.

Patroli dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan melibatkan 52 personel gabungan, terdiri dari 32 anggota Satpol PP dan 20 personel Polsek Ngasem. Lima unit mobil operasional dikerahkan untuk menyisir lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio menjelaskan, saat melakukan pengecekan di angkringan kawasan SLG, petugas menemukan ada penjual menjajakan minuman beralkohol.

Perempuan itu langsung diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP. “Ada temuan langsung kita tindak lanjuti,”

Selain itu, razia juga menjaring dua pemuda yang tertangkap basah sedang mengonsumsi miras oplosan. Mirisnya, salah satunya masih berstatus pelajar SMA kelas 10.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Papar dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan sebelum akhirnya dipulangkan kepada orangtua masing-masing dengan disaksikan perangkat desa.

Petugas juga menemukan tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pramusaji di angkringan. Mereka berasal dari Kecamatan Plosoklaten dan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ketiganya langsung dipulangkan kepada orangtua masing-masing setelah membuat surat pernyataan.

Petugas juga menegur empat orang dewasa yang bekerja sebagai pramusaji dengan mengenakan pakaian yang dianggap melanggar norma kesopanan. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan langsung oleh pemilik angkringan.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu galon kecil arak Jawa, tiga gelas sloki, belasan botol bekas minuman beralkohol, dan tiga gelas bekas minuman suplemen yang dicampur arak,” beber Kaleb.

Kaleb mengatakan razia ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kediri, khususnya kawasan SLG yang kerap ramai dikunjungi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta melindungi anak-anak dari eksploitasi,” Bebernya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *