Polres Gresik Alhasil Ungkap 20 Kasus 3C dengan 24 Tersangka

Gresik |Mediasaberpungli.com

Keberhasilan Polres Gresik ungkap 20 Kasus 3C dengan mengamankan 24 tersangka, mendapat acungan Jempol Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terhitung sejak Maret hingga April 2021 Polres Gresik berhasil menggulung 24 tersangka dari 20 kasus Curat, Curas, Curanmor.

Dengan rincian kasus sebagai berikut, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 10 kasus dengan 11 tersangka, untuk tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) 2 kasus dengan 3 tersangka dan untuk tindak pidana kasus Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) 8 kasus dengan 10 tersangka.

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membeberkan tersangka dengan kasus yang menonjol antara lain, tindak pidana Curat, HL, Alamat: Dusun Patar Lor, Kelurahan Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
2. FT, Laki-laki, Swasta, Alamat: Balongsari Kel. Jogosatu Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Dengan Barang Bukti : – 1 (satu) Buah kunci Inggris, 2 (dua) Buah Gunting Galvalum, 1 (satu) Buah Gunting Seng, 1 (satu) Buah Kubut Kecil, 2 (dua) Buah Kunci Y, 1 (satu) Buah Kunci T, 3 (tiga) Buah Kunci L, 1 (satu) Buah Obeng Kecil, 5 (lima) Buah Gembok Pagar, 1 (satu) STNK Honda Vario 125, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol W 6735 WL, 2 (dua) Buah HP, Uang Tunai Sebesar Rp. 970.000,” beber Kapolres Gresik.

Selanjutnya untuk tindak pidana Curas, AKBP Arief menjelaskan tersangkae ada dua orang yakni, DM Alamat: Tambak Asri Teratai 48, Kelurahan Morokrembangan,
Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
2. GV, Alamat: Tambak Asri Dahlia 166, Kelurahan Morokrembangan,
Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Dengan total Barang Bukti : 1 (satu) buah tas slempang yg berisi, 1 unit handphone merk OPPO warna Cream. Uang tunai senilai 60.000,- . ATM BCA, KTP dan SIM C. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan No. Pol: W-3595-DE
(sebagai sarana).

Untuk Kasus curanmor Kapolres Gresik mendeskripsikan tersangkanya yaitu, 1. KY, alamat: Dusun Gondang Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten
Jombang. (TSK 363 KUHP).

Yang ke 2, AG, alamat: Dusun Mabung, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten
Nganjuk. (TSK 480 KUHP).
3. AS, alamat: Dusun Sumur putat, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten
Nganjuk. (TSK 480 KUHP).
4. DT, alamat Dusun Logawe, Desa Sumber kepuh, Kecamatan Lengkong
Kabupaten Nganjuk. (TSK 480 KUHP)

Dengan Barang Bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol W 6145 AV, tahun 2017, warna putih, beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah sweter warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 6 Pro, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A.5 S, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A.12, 1 (satu) unit Handphone merk Infinik 55, 1 (satu) buah flashdisk yg berisi rekaman CCTV,”jelas Kapolres Gresik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesemua tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polres Gresik, dan menunggu proses lebih lanjut. (Raja).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *