INDRAMAYU l Mediasaberpungli.com– Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait hasil penegakan hukum selama September 2024.
Selama periode tersebut, Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu, dengan mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna.
Barang bukti yang disita antara lain 8,68 gram sabu-sabu, 331.375 butir obat keras tertentu, serta 270 butir psikotropika jenis Alprazolam. Obat keras yang disita termasuk Tramadol (4.816 butir), Hexymer (64.509 butir), Dobel YY (261.060 butir), Dextro (442 butir), dan Trihexyphenidyl (548 butir). Selain itu, polisi juga menyita 16 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.061.000, 3 kendaraan roda dua, dan 1 timbangan digital.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa operasi dilakukan di 11 lokasi berbeda di sejumlah kecamatan, seperti Kandanghaur, Jatibarang, Ajatan, dan lainnya. Modus operandi para pelaku adalah mengedarkan, menjual, dan menyalahgunakan narkotika serta obat keras tertentu.
Para pengedar narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Pengedar obat keras tertentu dijerat pasal 435 dan atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, penyalahguna psikotropika dijerat pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Salah satu tersangka, residivis berinisial AC (47), kembali ditangkap pada 29 September 2024 dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya.
Caswila