Polres Jombang Gelar Press Release Ungkap Kasus Bulan Januari 2021

Mediasaberpungli.com | Jombang

Jombang-Ada 12 kasus selama Bulan Januari 2021 yang berhasil di ungkap oleh Kepolisian Kabupaten Jombang. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Jombang pada saat Konfrensi Perss.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K di dampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, dan Kabag Humas Polres Jombang, menggelar Press Release kamis 28/01/2021 bertempat di Mapolres Jombang.

Dari 12 kasus tersebut meliputi kasus penganiayaan menyebabkan kematian, melarikan wanita di bawah umur, perjudian, pencurian dan sebagainya.

Dalam keterangan yang di sampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K ” Dalam kurun waktu satu Bulan yakni dari tanggal 01 sampai dengan 28 Januari 2021 Satreskrim Jombang berhasil menangkap 16 tersangka.

Dari banyaknya kasus tersebut yang paling menonjol adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain, Dengan tersangka 3 orang, berikut barang bukti berupa pakean korban, dua buah Hp dan satu unit sepeda Motor. Tersangka ini melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara”,

Berikut Nama-Nama pelaku di antaranya Awaludin jamil (25) asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Muhamad choirur roziqin (18) Pelajar Dusun Bentoro, Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Agus setiawaman (19) Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Sedang kasus persetubuhan di bawah umur dengan dua tersangka, Kasus melarikan wanita di bawa umur dengan satu orang tersangka, kasus perjudian tiga orang tersangka, sedang kasus terbanyak adalah pencurian sebanyak enam kasus dengan tujuh orang tersangka.

Kapolres Jombang juga menyampaikan”, selanjutnya saya akan terus meningkatkan kinerja Anggota saya agar bisa memberi pengayoman dan rasa aman kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Jombang”, Ungkapnya.

Kegiatan Perss Release tersebut di mulai sekitar pukul 08.00 sampai selesai.

 

Reporter: Julek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *