Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap 140 Kasus Dengan 130 orang Tersangka.

Mediasaberpungli.com l Labuhanbatu Sumut.

Polres Labuhanbatu Dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN S.I.K., M.H. di dampingi oleh Waka Polres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan Konferensi Perss Ops Sikat Toba-2021, Selasa, 30 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu mempaparkan dalam Operasi Sikat Toba-2021 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 140 Kasus dengan tersangka 130 Orang sebagai mana rincian berikut, Kasus Curas 3 Kasus dengan tersangka 4 orang, Kasus Curat 81 Kasus dengan tersangka sebanyak 103 orang, dan Kasus Curanmor sebanyak 20 Kasus dengan tersangka sebanyak 23 orang.

104 Kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2016, 2019, 2020, dan 2021. Satu kasus yang berhasil di ungkap merupakan kasus curanmor yang terjadi pada tanggal 20 juni 2016 di wilayah kecamatan kualuh Hilir.

Terdapat 130 tersangka yang berhasil ditangkat selama 21 hari pelaksanaan Operasi ini berari rata-rata setiap 4 Jam sekali terdapat 1 orang tersangka yang berhasil di dapat.

Total kurugian Korban berdasarkan 104 Kasus yang berhasil di ungkap Rp. 604.784.250 ,- (Enam ratus empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), dengan barang bukti yang di sita antara lain Uang sebanyak Rp. 4.095.000,- , Sepeda Motor berbagai merek 25 Unit, Mobil Xenia 1 Unit, Sapi/lembu 2 Ekor, Batrai Tower 4 Buah, Elektronik 14 Unit, Handphone 46 Unit, Laptop 6 Unit, Mesin Genset 1 buah, Perhiasan emas 3 Untai, Bantalan rel 117 Batang, rel besi 31 Potong, Sepeda 1 unit, Surat tanah 1 lembar Sawit 316 Janjang, dan BPKB dan STNK 2 Buah.

Polres Labuhanbatu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 6 tersangka karena melakukan perlawan kepada petugas saat di tangkap, 6 tersangka tersebut antara lain YJS als Gopas (Dalam Kasus 363 Curanmor), RM (dalam Kasus 363 Curanmor), SM (dalam Kasus 363 Curanmor), BSR als Budi Bacok (dalam Kasus 363 Curanmor), RN als Kumin (dalam Kasus 363), dan FP alias Paimin (dalam Kasus 363 Curanmor).

Ancaman Pidana sesuai dengan Pasa 365 KUHP( (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun yang didahuluhi, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 364 KUHP ( (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 480 KUHP (diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sebanyak Sembilan ratus ribuh rupiah.

Pada operasi sikat toba-2021 3 tahun terakhir dengan hasil meningkat 4 kali lipat apabilah dibandingkan dengan priode-priode Ops SIkat tahun sebelumnya.

Peningkatan ini merupakan Wujud Implementasi program Proritas Kapolri yang ke 6 yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum dalam rangka transformasi Khususnya bidang Operasional menuju Polri yang PRESISI.

Sebagai Informasi Hasil ops sikat toba pada Polres Labuhanbatu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terus mengalami peningkatan sebagai berikut, pada tahun 2019 Jumlah Kasus 20 Kasus dengan jumlah tersangka 29 TSK total kerugian Rp. 243.173.000,- , pada tahun 2020 jumlah ungkap Kasus 25 Kasus dengan jumlah tersanka 42 TSK total kerugian Rp. 193.643.000,- dan tahun 2021 Jumlah ungkap Kasus sebanyak 104 Kasus dengan Jumlah tersangka 130 TSK dengan total kerugian Rp. 604.784.250 ,-

Dengan keberhasilan tersebut Kapolres Labuhanbatu pada hari senin tanggal 29 maret 2021 memberikan Reward dan penghargaan kepada 37 Personil anggota Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang melampaui target ungkap Kasus sebagai wujut pemberian Motivasi dan perhatian pimpinan kepada pelaksanaan tugas anggota untuk berkerja lebih baik lagi. Unkap Kapolres.

(Kabiro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *