Polsek Bangkinang Kota Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket

Saberpungli.com | Kampar – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota tangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 25 paket shabu siap edar, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bangkinang pada Rabu malam (13/11/2019).

Tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WA (31) warga Dusun Teratak Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 23 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor Nopol BM-5575-ZY, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan uang tunai sebesar Rp 1.130.000.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi atau penyahgunaan narkoba jenis shabu di Kelurahan Pasir Sialang yang dilakukan tersangka WA.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tersangka WA berhasil diamankan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis shabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka WA beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/ujb )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *