Saberpungli.com | Kampar – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang pria, karena diduga kuat telah melakukan pengancaman kepada seseorang dengan menggunakan senjata tajam.
Tersangka kasus pengancaman ini adalah MW (30), warga Suka Menanti Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, MW diamankan petugas pada hari Sabtu (14/12/19). Setelah dilakukan pemerikasaan terhadapnya, serta beberapa saksi, hingga didapatkan bukti permulaan yang cukup.
Pelapor yang sekaligus sebagai korban pengancaman ini adalah Mariyus Meldi (33), warga Kayu Mas Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Penetapan MW sebagai tersangka, hingga proses penangkapannya ini telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Yulisman S.Sos, M.S.i, saat dikonfirmasi terkait masalah ini.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Tim Penyidik Polsek Kampar Kiri, bahwa kejadian pengancaman ini terjadi pada hari Minggu (27/10/19) sekira pukul 13.00 Wib.
Saat itu korban mendatangi Idai (mertua pelaku) yang sedang menebas semak-semak di kebun karet yang berada di Dusun Napan Desa Lipat Kain Selatan, Kec. Kampar Kiri, kemudian korban menegur Idai, kenapa dia membersihkan lahan milik korban tersebut.
Namun Idai mengatakan, kalau lahan tersebut adalah miliknya. Lalu tersangka MW yang saat itu ada bersama dengan Idai mertuanya langsung melakukan pengancaman dengan cara mengayunkan sebilah parang kearah badan korban sambil berkata, “Aku Tebas Kau Nanti”.
Selanjutnya atas pengancaman yang dialaminya itu korban langsung meninggalkan lokasi kejadian, dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Yulisman, S.Sos. M.S.i, perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan atas perkara ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, serta hasil proses gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup terhadap perkara tersebut, sehingga ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kemudian dilakukan pemanggilan secara resmi kepada tersangka, dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku, demikian penjelasan Kapolsek Kampar Kiri. ( Rilis / ujb)