Saberpungli.com | Rokan hulu – Polisi Sektor Rambah Samo, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, Kamis (27/2/2020), berhasil meringkus Tiga orang pemuda diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan, Menguasai Narkotika Jenis Shabu-shabu.
“Tiga orang Pelaku ini ditangkap di jam berberbeda dihari yang sama, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di
Dusun Koto Tinggi Km.12 Kampung Dalam, Desa Rambah Samo Barat KecamatanbRambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, atas informasi dari masyarakat,” demikian data diterma reporter media ini disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH.
Lanjutnya, pertama bernisial SP, 19 tahun ditangkap sekira jam 18.45 wib. Kemudian jam 19.15 wib
HP 40 Tahun, Laki-Laki, Wiraswasta, alamat Desa. Rambah Samo Barat dan DR, 23 Tahun, Laki – Laki, Wiraswasta, Desa Rambah Samo Barat ditangkap.
Dari pelaku SP, diamankan Barang Bukti (BB), 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu – shabu yang dibungkus degan plastik warna bening,1 Unit Hendphon Warna Hitam Merx SIOMI 6X dan Uang Tunai Rp.115.000.( Seratus lima belas ribu rupiah).
Pengungkapan kasus ini berawal,
Kamis tanggal 27 Februari 2020, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat Informasi dari warga di duga sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi peron kelapa sawit yang berada di Km 12 Dusun Koto Tinggi, Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo.
Dasar informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo Iptu. Dedi Siswanto. SH. MM memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti untuk melakukan Lidik TKP dan sekira pukul 18.45 SP ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang yang harus dibrantas habis di NKRI itu bersama BB ikut diamankan.
Dari Introgasi SP, diakuinnya BB dia dapat dari DR, sehingga pada hari yang sama yakni hari kamis tanggal 27 februari 2020 sekira pukul 19.15 wib kembali di lakukan penangkapan terhadap saudara DR dan HP atas hasil pengembangan dari penangkapan Sp, sedangkan DR mengaku BB juga dari HP. Akhinya DR dan HP pun sama-sama ditangkap.
Dan dari HP dan DR saat ditangkap, Polisi amankan BB, 8 Paket diduga Narkotika Jesis Shabu-shabu terbungkus dalam Plastik Klip Bening Terbalut Dalam Plastic Warna Hitam, 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu – Shabu terbungkus dalam Plastik Klip Bening, 1 Paket yang diduga Narkotika terbungkus dalam Plastic Klip Bening terbalut dalam Bungkusan Berwarna Merah, 1 Unit Timbangan Digital Berwarna Hitam dalam Kotak Plastik Merk BINA PARTS dan 1 Unit Hendphon Merk SAMSUNG Warna Merah Jambu.
Lalu dari hasil pengembangan itu,
sekira pukul 22.30 wib, dipimpin Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto.dan Kanit Reskrim dan anggota, kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman saudara HP ditemukan BB lagi, satu buah kotak plastic warna bening yang berisikan 11 Paket yang diduga Shabu – Shabu yang ditemukan di belakang rumah kediaman HP yang disaksikan oleh perangkat Dusun Koto Tinggi.
“Saat ini tiga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Rambah Samo untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Ujb /rls )