Polsek Rambah Tangkap Lelaki 54 Tahun Ini, Diduga Cabul Anak SD Kelas Dua

Mediasaberpungli.com l Rohul,Riau

Dugaan Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (02/6/2020 sekitar pukul 11.00 WIB

Bacaan Lainnya

Kali ini, menimpa bunga 8 tahun (bukan nama sebenarnya), warga jalan lintas Pasirpengaraian – Tangun  di RT 02 RW 01 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah.

Bocah berusia 8 tahun tersebut, diduga mendapatkan perlakuan cabul dari Par (54), yang merupakan tetangga korban. Akibat perbuatannya tersebut, kakek sebagai Pedagang, alamat KTP berasal dari Dusun I Karya Makmur RT 006 RW 000 Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ditangkap unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu Rabu (03/6/2020) Siang, dirumahnya.

Disampaikan Kapoles Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Lanjutnya, terungkap kasus ini,  setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian Pencabulan terhadap Anaknya yang terjadi Selasa (02/6/2020 sekitar pukul 11.00 WIB

Awalnya ibu korban Hr (43) melihat bunga keluar dari rumah seorang Lelaki yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya,saat itu ibu korban bertanya

“Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu ‘ namun anaknya menjawab gak ada apapa” Katanya dengan nada agak Ketakutan.

Setelah di bujuk bujuk, akhirnya korban menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Laki-laki yang tidak dikenalnya dengan cara di gendong dipangku lalu Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital anaknya itu.

Selain itu lelaki itu juga memasukan tangan bunga ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, dengan iming-iming dan diberikan uang  Rp.36.000.- rupiah ” Ujar Ibu Korban cerita  gadis cilik yang masih duduk dibangku kls II SD itu.

Atas Kejadian tersebut maka orang tua Korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 03 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku Pencabulan berinisial PAR, Sedang berada dirumahnya, Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang,

Usai memberikan arahan kepada anggota Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama Personelnya langsung menuju Target, sesampainya di TKP terlihat Pelaku sedang berada disamping rumanya, Petugas langsung menangkapnya.

Setelah dilakukan interogasi Pelaku mangakui Perbuatannya bahwa dia telah Mencabuli Korban, setelah itu maka Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp 36 ribu.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya, Kepada tersangka dikenakan Undang-undang  Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Ujb/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *