Mediasaberpungli.com l Rohul,Riau
Dapat Bantuan dari Polsek Tandun, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, Ibu Rica Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pencuri Buah Kelapa sawit PTPN V Sei Rokan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disidang perdana di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Selasa, (2/6/2020) mereka keluarga menyampaikan ucapan terimakasih.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Bapak Kapolsek Tandun dan anggotanya, yang telah membantu kami keluarga dari kesusahan ekonomi ditengah wabah Corona Virus Desease atau Covid-19 ini, Terimakasih Bapak,” ucap Ibu Rica saat menerima bantuan itu
Yang mana Ibu Rica yang miliki 3 anak masih kecil-kecil itu, warga kurang mampu sudah berdomisili di Langgak tinggal dirumah kontrakan, sedangkan alamat KK dan KTP Kecamatan Ujungbatu, Sementara suaminya bernama Junaidi mandah bekerja di kebun kelapa sawit warga di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto
Sementa itu kasus Ibu Rica ini, dilaporjan pihak Perkebunan sawit PTPN V Sei Rokan yang berada di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun ke Polisi karena ibu Rica red. tertangkap tangan saat mencuri buah sawit diareal perkebunan milik perusahaan BUMN di Rohul tersebut.
Dalam laporannya pihak perusahaan meminta pelaku pencurian tetap dilakukan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku dikarenakan sawit milik perusahaan sudah berulang kali dimaling orang.
Dihubungi terpisah Kapolsek Tandun AKP.S.Sinaga, SH menjelaskan bahwa Pihak Polsek melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dikarenakan pihak pelapor dalam hal ini PTPN V minta agar proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan rasa aman dari aksi aksi pencurian dan efek jera kepada sipelaku.
Namun sebelumnya kita juga telah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak PTPN V namun upaya mediasi buntu dan pihak PTPN V tetap agar kasusnya ini terus dilanjutkan sampai dipengadilan.
Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring.
“Terhadap pelaku Rica ini kita tidak lakukan penahanan namun berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian,” kata Kapolsek Tandun melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli,SH
Lanjutnya, sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, Kapolsek Tandun dan Anggota turut tangan membantu dengan memberikan sembako berupa beras, mie instan dan roti balita yang diterima langsung oleh Rica dirumah kediamannya.
Untuk diketahui berita sebelumnya, Teganya anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sidangkan Rica 31 tahun Ibu Rumah Tangga miliki anak 3 masih kecil-kecil, hanya karena mencuri buah kelapa sawit 3 tandan untuk beli beras kebutuhan keluarga nya. (Ujb/rls)