Porestabes Surabaya Konferensi Pers Musnahkan Narkoba 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi

module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 171.18501; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Surabaya,mediasaberpungli.com- Porestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers memusnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Pil Ekstasi Jaringan Sumatera-Jawa

Perlu diketahui, Kegiatan pemusnahan  dilakukan di Lapangan A Polrestabes Surabaya dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma yang dihadiri forkopimda Surabaya, Jumat (17/5).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Surabaya.

module: j;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 171.18501;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

“Kami amankan Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari 3 lokasi yang berbeda. Nilai totalnya sekitar mencapai Rp 66 milyar, dan setidaknya telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” ucapnya, Jumat (17/5/2024).

Dijelaskannya,Barang Bukti (BB) Narkoba yang dimusnahkan, didapatkan dari dua pengedar narkotika lintas Jawa-Sumatra. Keduanya dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat, 5 April 2024 lalu. Pemusnahan ini merupakan hasil BB kejahatan 1 bulan yakni April 2024-Mei 2024.

“Atas perbuatannya, Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *