PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4

Pemerintah Mengganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Mengikuti Arahan World Health Organization (WHO)

Jakarta | Mediasaberpungli.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan : ” Presiden meminta tidak lagi menggunakan PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 “, katanya dalam konferensi pers daring, hari Rabu (21/7/2021).

Sejalan dengan apa yang dipaparkan oleh Menko Luhut, Airlangga Hartantoa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) , mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian karena mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

“Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

“Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam rapat terbatas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik,” lanjutnya.

Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.

“Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian,” tambah Airlangga.

“Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor,” tandasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan In mendagri nomor 22 Tahun 2021 tertanggal 20 Juli 2021 terkait perubahan istilah PPKM Darurat dibubah menjadi PPKM Level 4.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara ini PPKM Level 4 diberlakukan untuk Jawa-Bali sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

” Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari berbagai sisi, terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO, ” pungkas Luhut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *