Surabaya,Mediasaberpungli.com – Dalam rangka program kerja Asta Cita 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengungkapan kasus judi online (Judol), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga penyalahgunaan Narkoba.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasalle didampingi Wakapolres Kompol Bayu Aji,Kasi Humas Iptu Suroto dan PJU Polres Tanjung Perak mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim dan Saresnarkoba dalam kurun waktu 2 minggu, Senin (18/11/2024).
“Ini kita lakukan perintah bapak Kapolri dan dalam rangka menindaklanjuti program Asta Cita, Presiden Bapak Prabowo Subianto terkait penindakan berbagai jenis kejahatan. Ada 44 tersangka yang diamankan Satreskrim selama 2 minggu kegiatan ini,”ungkapnya.
Dijelaskannya, Bahwa ada 22 TKP dan 44 tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu didominasi kasus judi online. Selanjutnya ada kasus, TPPO dan pencabulan anak di bawah umur.
Kami dengan tegas mengimbau masyarakat untuk segera berhenti main judi online. Pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas pada masyarakat yang masih nekat berjudi.
“Kami amankan 12 diantara 44 tersangka merupakan residivis yang sudah pernah diproses hukum sebelumnya,”bebernya.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah diamankan seluruh tersangka ialah 129,98 gram sabu, 533,71 ganja kering, 9 butir ekstasi, 1.970 pil koplo Double L, puluhan ponsel dan uang tunai Rp 1,9 juta. (Fir/red)