Blora | Mediasaberpungli.com – Program Ketahanan Pangan yang dibiayai Dana Desa tahun 2022 Desa Gadon Kecamatan Cepu Kabupaten Blora diduga diselewengkan oleh Kades.
Kabar yang akhir akhir ini beredar, ada penjualan hewan ternak sapi yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Dari hasil investigasi, anggaran sebesar Rp 142 juta digunakan untuk pembelian 7 ekor sapi. Harga persatu ekor sapi dibeli seharga Rp 17 juta. Selain anggaran pembelian ternak, ada juga biaya untuk pembuatan kandang senilai Rp 132 juta.
Ada dugaan sebanyak 4 ekor sapi, sudah dijual oleh Kades Gadon. Uang hasil penjualan sapi tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. Padahal ternak sapi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Camat dan BPD, yang berhak mengelola adalah BUMDes.
“Dulu katanya mau dibelikan 8 ekor sapi yang akan dibeli. Tapi karena yang satu ekor sakit terkena PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku), akhirnya gak jadi dibeli 8 tetapi. hanya beli 7 ekor. Beberapa waktu kemudian, yang 4 ekor dijual oleh Kades. Saat ditanya, untung atau rugi, Kades tidak menjawab. Kita maunya terbuka karena ini untuk kemajuan desa,” ujar salah seorang anggota BPD Gadon, Hari, Minggu (16/11).
Anggaran untuk pembuatan kandang senilai Rp 132.000.000, sebagian material bangunannya menggunakan kayu aset desa yang terletak dipinggir jalan. Penebangan kayu aset desa itu pun tidak dikoordinasikan dengan perangkat desa dan BPD Gadon.
Terpisah, Ketua BPD Nurul Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan jika pengelolaan peternakan sapi tidak transparan.
“Dari pembelian awal hingga saat ini saya selaku BPD tidak dilibatkan,” katanya.
Yusuf menjelaskan, dirinya sudah menyarankan kalau program tersebut dimasukkan dalam BUMdes, sehingga jelas pengelolaannya.
“Namun sampai saat ini hal itu diabaikan ,dan masih di kelolaoleh Pak Kades dan orangnya,” imbuhnya.
Ia pun menyayangkan, jika dari bergulirnya program hingga saat ini tidak ada laporannya “Programnya penggemukan, tapi apakah untung apakah rugi saya juga tidak tahu,” bebernya.
Yusuf meminta pengelolaan program ketahanan pangan berupa peternakan bisa dirubah dari sistem penggemukan menjadi sistem breding.
“Biar jelas asetnya, biar jelas laba ruginya. Biar transparan,” pungkasnya.
Seperti diketahui pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Wartawan yang mencoba mengunjungi kandang yang berada di RT.04/2 desa setempat, terdapat 4 ekor sapi indukan dan 2 anakan sapi.
Kepala Desa Gadon, Akub, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sapi, terkesan memberikan keterangan berbelit-belit.
“Iya sempat dijual, karena pengelola pengen diganti indukan. Dijual 4,” ucapnya, Senin (18/11).
Dia menjelaskan, saat ini ada sapi yang tengah dibawa warga, namun tidak bisa menyebutkan secara jelas namanya. “Kalau yang mengelola kandang namanya Mas Joko, RT.8,” ucapnya dengan nada terbata.
Kades pun menyebut jika ada sapi yang masih dibawa pedagang. “Selain diwarga ada yang dibawa pedagang,” pungkasnya.