PT Asallam Karya Manunggal Dipersoalkan Pihak Keluarga Tenaga Kerja Wanita(TKW)

Pringsewu – SaberPungli. Com, PT. Asalam Karya Manunggal yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja keluar Negri diduga melanggar aturan dengan memperpanjang kontrak kerja Eni Kusrini tanpa persetujuan suaminya.

“Saya tidak pernah dimintai persetujuan untuk perpanjangan kontrak kerja istri saya”, ungkap Rudi kepada awak media, Jumat (07/10/2022).

Bacaan Lainnya

Rudi menjelaskan bahwa dengan perpanjangan kontrak kerja tersebut dirinya merasa dirugikan dan meminta agar PT. Asallam Karya Manunggal memulangkan istrinya.

“Saya dirugikan baik secara materil dan inmaterial, saya menuntut agar istri saya dipulangkan”, tegasnya.

Sementara direktur PT. Asallam Karya Manunggal, Heru saat akan dikonfirmasi tidak bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor namun menjelaskan melalui telepon selulernya.

“saya akan berupaya berkomunikasi dengan Ejen disana untuk memulangkan Eni agar permasalahan dengan suaminya bisa terselesaikan,”Tandasnya.

Raden

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *