PANGKALPINANG, Mediasaberpungli.com – Sidang konsinyasi PT Timah Tbk dengan CV Al Ridho, Jumat (19/3/2021), pada tahap pembuktian pihak CV Al Ridho.
Direktur Utama (Dirut) CV Al Ridho Lenny pada sidang tersebut, menyerahkan akte, lengkap dengan bukti dokumen kemitraannya. Ada kurang lebih 43 bukti.
Dengan bukti-bukti itu semua, legalitas dan administrasinya sudah menunjukkan keabsahan Lenni sebagai pemilik CV Al Ridho.
Saat diwawancara awak media ini, Lenny hanya menjawab, kita sama-sama lihat sidang selanjutnya pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.”Apakah masih ada hak saya, mendapatkan keadilan sebagai warga Negara Indonesia,” ujar Lenny.
Lanjut Lenny, sidang konsinyasi ini disertakan penitipan.”Kalaupun nominal itu yang dititipkan PT Timah Tbk, kenapa harus ke PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sekarang konsinyasi Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.
Menurut Lenny untuk nominal tersebut, sudah lama terselesaikan, tapi disini secara administrasi semua berkas secara administrasinya untuk mitra tidak pernah dapat berkas asli.”Karena mitra cukup salinan foto copy nya dan dengan mekanisme PT Timah Tbk, bukan seharusnya nilai yang harus dibayarkan PT Timah Tbk, terhadap CV AR,” jelas Lenny.
Lenny menyatakan, apakah PT Timah Tbk, harus banyak dalih, hanya untuk bayar hutang senilai recehan untuk kelas BUMN yang bergerak di bidang ekspor.
Dan juga satu lagi kata Lenny, CV AL Ridho, untuk urusan ini antara CV Al Ridho dengan PT Timah Tbk, bukan urusan pihak lain.
“Karena permasalahan ini, saya yang tahu dan yang mempertanggung jawabnya, bukan pihak lain, karena ini urusan internal CV Al Ridho, bukan menjadi urusannya PT TIMAH Tbk, dan juga tidak adanya dualisme kepemimpinan,” ungkap Lenny.
“Jadi dengan demikian kita sama-sama tunggu hasil keputusan Majelis Hakim di sidang konsinyasi Pengadilan Negeri Pangkalpinang selanjutnya,” tegas Lenny.
(Dedi Irawan/Ahmad Amrullah)