CIREBON l Mediasaberpungli.com– Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044 masih menuai perdebatan. Sedikitnya, terdapat dua fokus pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Kedua fokus pembahasan tersebut yaitu, alih fungsi lahan tempat pemakaman umum di Jalan Cipto MK, Kelurahan Sunyaragi dan kawasan olahraga Stadion Bima.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Dani Mardani SH MH mengatakan, raperda tersebut belum bisa diambil persetujuan pada rapat paripurna. Mengingat, masih ada dinamika pembahasan secara menyeluruh mengenai substansi raperda tersebut.
“Persetujuan substantif raperda RTRW ternyata masih ada dinamika, sehingga perlu waktu tambahan untuk mendiskusikannya,” katanya di Griya Sawala, Senin (26/2/2024).
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, Andi Riyanto Lie mengaku beratan dengan rencana alih fungsi lahan TPU Sunyaragi.
Menurutnya, perubahan status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perdagangan dan jasa tersebut sama sekali tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan ahli waris makam.
“Sekarang di Jalan Cipto, kalau hujan berpotensi banjir seperti lautan sungai. Apalagi kalau di depan kuburan dibangun mal. Perubahan itu jangan berpikir jangka pendek, tapi jangka panjang ke depan,” katanya.
Andi juga menilai, jika kawasan TPU itu dialihfungsikan, maka harus dipastikan lebih dulu dimana relokasi tempat pemakaman, persetujuan dari ahli waris, dan potensi bencana. Jangan sampai, demi kemajuan kota tetapi mengorbankan kawasan RTH.
“Saya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna, agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjangnya, hanya berpikir singkat saja,” tegas Andi.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, H Edi Suripno SIP MSi mengatakan, mengenai luasan RTH di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7,4 persen akibat perubahan fungsinya.
Edi beranggapan, kapasitas pemakaman secara keseluruhan di Kota Cirebon sudah melebihi batas, sehingga perlu ada upaya penambahan TPU baru.
Upaya tersebut dapat ditempuh dengan metode pembelian lahan peruntukan pemakaman oleh pemerintah atau melalui pihak ketiga.
“Bisa dibeli oleh pemerintah atau para pengembang yang sudah mengerahkan dana pembelian tanah pemakaman,” ujarnya.
Caswila