Gresik | Berdasarkan hasil investigasi terkait Tambang Galian C Uruk dugaan ilegal, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) mendatangi lokasi dan Klarifikasi.
Dugaan Tambang Galian C Uruk tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Gresik” Saat LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Patut diduga tambang galian batu dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Tambang Galian C Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Jawa Timur dugaan tidak mengantongi IUP OP Khusus milik M
Tambang Galian C Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Jawa Timur dugaan tidak mengantongi IUP OP Khusus milik bapak Makin. dugaan ilegal, diketahui memasang Papan Bor Perijinan IUP OP Khusus
Di lokasi Tambang Galian C Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Jawa Timur dugaan ilegal terlihat alat berat bego sedang beraktivitas dan puluhan truk keluar masuk membawa hasil tambang.
Di lokasi Tambang Galian C Dusun Medangan, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Jawa Timur tidak ada Papan Bor atau Perijinan Apapun, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus (OPK) Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait.
Bahwa Menurut Fakta dilapangkan Galian uruk yang diduga ilegal sudah berjalan cukup lama melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.
Selain itu, Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dipergunakan untuk alat berat diduga menggunakan BBM solar Subsidi yang dibeli dari SPBU setempat, pasalnya pada saat Media dan LSM di Lokasi mendapatkan dokumen tumpukan Solat dalam puluhan Cerigen. Patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dilokasi petugas penjaga gakian hanya mengatan milik M namun tidak mau memberikan kontak person untuk di klarifikasi IUP OP Khusus.
Atas pemberitaan di atas Media dan LSM akan berkoordinasi dengan Petugas Kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. (Red).
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI. Hingga berita diangkat, dugaan Galian ilegal rugikan Negara belum ada tindakan tegas. (Red).