Salah Satu Anggota DPRD TANGGAMUS Diduga Terlibat Skandal Hukum Lintas Kabupaten

Tanggamus, Saberpungli.com

Kembali kabupaten berjuluk begawi jejama dihantam isu tak sedap, ditengah gencarnya kabupaten ini meraih penghargaan demi penghargaan atas kinerja pemerintahan daerahnya justru awak media mendapatkan info dari pelbagai sumber perihal koboi koboian anggota DPRD tanggamus, yang katanya penunggang kuda kayu itu selalu lepas dari terkaman mata hukum yang sangat jelas dapat menghentikan petualangan imajinya, dalam perspektif masyarakat pada umumnya.

Bacaan Lainnya

Tentu sebuah capain kakap bagi instansi hukum apabila dugaan yang sejauh ini berkembang dapat terbuktikan menurut hukum yang berlaku dan tentu suatu pencorengan dan pemerkosaan suatu kehormatan institusi hukum apabila hal tersebut tidak ada kejelasan dan putusan yang seadil-adilnya.

Sangat aneh apabila dugaan permasalahan hukum salah satu pejabat penting tidak diusut tuntas dan dipublikasikan sementara permasalahan hukum receh semisal orang menjambret untuk memenuhi tuntutan keluarga atau seorang bapak tua mencuri pisang milik tetangga untuk mengobati anak nya yang sakit justru sangat cepat diproses secara ketentuan KUHP.

Akan terus sampai kapan dogma hukum tumpul keatas, tajam kebawah?
Apabila hal-hal sedemikian tadi terus kita saksikan
Ini anggota dewan, orang yang mewakili masyarakat di dapilnya, ada pertanggung jawaban moral, pembuktian capain serta penunjukan sikap dan sifat yang sepatutnya agar menjadi teladan konstituen nya bukan justru setelah menjadi anggota dewan malah bertingkah tengil dan sok gagah gagahan.
Apa tidak malu?
Apa dia lupa?
Tanpa masyarakat dia bukan siapa-siapa dan dimata masyarakat dia adalah jongos masyarakat, jangan dibalik balikan,, anggota dewan bukan dewa.!!
Masih banyak orang yang siap dan mampu menggantikan dirinya sebagai anggota DPRD.

Masyarakat berhak marah, berhak kecewa dan masyarakat tentu tidak ingin orang yang dipilih secara demokratis justru merendahkan, mempermalukan dan menginjak injak wajah-wajah masyarakat itu sendiri, hukum harus ditegak kan keadilan tidak boleh ke berpihakan pada tuan berkantong tebal, negara ini tidak diciptakan untuk hal yang sedemikian, negara ini ada dan diciptakan sesuai dengan sila ke 4.

Bapak/ibu aparatur kepolisian tentu atas nama masyarakat awam kami tidak ingin menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan pun dengan program kerja kapolri yang kita kenal dengan presisi tersebut, tentunya kami sangat meyakini bahwa bapak/ibu sangat-sangat jauh lebih memahami hal-hal itu.
Dan apabila kami atas nama masyarakat terkesan menuntut, merasa itu sebuah intervensi masyarakat awam ditubuh instansi bapak/ibu, sekali lagi kami tegaskan ini soal kepastian hukum, keadilan juga mungkin kesempatan promosi jabatan yang sangat langka, kapan lagi ada dapat menangani perkara ikan kakap?

Bukankah jabatan dan fasilitas yang saat ini bapak/ibu nikmati adalah berasal dari keringat-keringat rakyat dan tentunya bukan hasil dari obrolan obrolan meja makan seperti mana isu-isu yang beredar dikalangan masyarakat kelas bawah

Tanpa bermaksud merendahkan, menuduhkan juga menempelkan stigma negatif pada suatu instansi kepolisian terkait, dari berbagai informasi yang dihimpun informan kami dilapangan terkait koboi-koboian anggota DPRD tanggamus, sudah banyak sekali perkara-perkara hukum yang di indikasikan melibatkan yang bersangkutan, sebut saja KY anggota dprd fraksi PAN TANGGAMUS sejak sebelum ia menjadi anggota DPRD.

Dalam pekan baru baru ini dikabarkan KY telah dilaporkan ke polda lampung oleh seorang warga masyarakat kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu terkait sengketa/klaim lahan persawahan dipekon tanjung kemala kecamatan pugung.
Kabarnya persawahan yang menjadi sengketa tersebut pada saat orang tua KY sebelum meninggal sudah dijual belikan dan diketahui oleh kepala pekon tanjung kemala saat itu.
Akan tetapi setelah beberapa tahun, kembali tanah/persawahan tersebut diklaim hak dan kepemilikan nya oleh KY dan sempat ada alat berat eksapator di persawahan sengketa tersebut untuk menyulap lahan persawahan menjadi lahan kolam ikan.
Hingga berita ini diturunkan keadaan persawahan sengketa yang sempat dikeruk alat berat tersebut kini keadaan nya masih sangat berantakan.

Lebih lanjut informan kami dilapangan menambahkan bahwa terendus kabar bahwa KY bukan kali pertama dilaporkan kepihak kepolisian, kira kira diakhir tahun 2020 namanya santer dikaitkan sebagai dalang/otak dari pelanggaran hukum diwilayah registasi polres pringsewu.

Akan tetapi pada faktanya belum juga ada kejelasan dan kepastian hukum terkait pelanggaaran diwilayah registrasi polres pringsewu justru kembali nama yang bersangkutan dilaporkan ke polda lampung dengan kasus yang berbeda.

Sampai disini jelas kami rasa dan kami lihat bahwa bisa jadi apa yang dikhawatirkan bahwa KY kebal hukum benar adanya, apabila permasalahan tersebut tidak kunjung juga ada kejelasan.

Namun demikian nurani kami meyakini kasus yang di indikasikan melibatkan KY baik yang telah dilaporkan di polda lampung atau di polres pringsewu, yang keduanya terkesan lamban dan tidak serius ditanggapi, tetap di proses.

Kami memahami pergulatan bathin bapak/ibu dan mungkin juga faktor faktor penghambat dilapangan yg mungkin menjadi kendala kendala, tapi bukankah bapak/ibu memang dipekerjakan dan dilatih untuk mengungkap yang gelap menjadi terang, yang samar menjadi jelas?

Apabila hal hal sedemikian menjadi keragu-raguan, wajar apabila masyarakat bertanya dan berasumsi benar hukum tidak tebang pilih?
Dua laporan di dua tingkatan instansi kepolisian bukan perkara main-main dan di indikasikan melibatkan KY yang notabene adalah pejabat publik.

Tentu kita wajib membuka mata juga mengawal perkembangan perkembangan hukum nya, jangan sampai pelanggar hukum semena mena bergoyang kaki dikesucian gedung DPRD TANGGAMUS, ini perkara serius harus direspon dengan sangat serius pula.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *