Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Kembangkan Kasus Man Batak

Mediasaberpungli.com | Labuhanbatu Sumut.

Kamis 25 Feb 2021 Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil melakukan pemeriksaan sebagai TERSANGKA terhadap IRMAN PASARIBU ALS MAN BATAK,41 Tahun,Warga Lingkungan Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Adapun pemeriksaan dilakukan adalah merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 (tiga) anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya yaitu Rizal Efendi Rambe Als Penden Mata Kero 41 tahun ditangkap tgl 5 Januari 2021,Hayat Als Ogut 45 tahun ditangkap tgl 7 Februari 2021 dan Muhammad Zunaidi Als Zuned 30 tahun ditangkap tgl 7 Februari 2021,dimana ke dua tsk Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan Selanjutnya dari pemeriksaan ke tiga tsk ini dalam perkara yang berbeda tersangka Irman Pasaribu als Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat.

Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tsk yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010.

Ketika saya merasa diincar Polisi saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tgl 5 Januari 2021 semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu ternyata tgl 9 Januari 2021 saya yang tertangkap yang sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman,mungkin inilah salah satu alasan mungkin saya sulit ditangkap Polisi

Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Ngantas/yakin tuahta).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *