Mediasaberpungli.com l Bengkulu – Pemerintahan Kabupaten Kaur berencana membubarkan Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan membentuk gugus tugas pemulihan ekonomi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dimana Gugus Tugas akan diganti dengan Satgas Penanganan Pemulihan Ekonomi,rencana pembubaran satgas gugus tugas berlaku 20 Juli 2020 sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan
Seperti termuat didalam Pasal 20 Perpres No 82/2020 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kaur telah berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan mengedepankan petunjuk protokol kesehatan,sehingga pada pelaksanaannya Gugus Tugas Kaur mengimplementasikan peraturan tidak ada kendala,baik dari segi anggaran maupun pelayanan tegas Asman Suhadi Kadis Kominfo Kaur Kamis 23/7/2020
Sebagai Humas Gugus Tugas Covid-19 Kab Kaur Asman Suhadi.SP kepada wartawan media saberpungli.com bahwa untuk Gugus Tugas Covid-19 segera dibubarkan sesuai dengan surat Perpres no 82 Tahun 2020 untuk saat ini masih menuggu petunjuk dari Pemerintah Pusat imbuh Asman Suhadi.SP
(Rsa)